Ada Wacana Hadirkan Utusan Golongan di MPR RI, Bamsoet Berkata Begini

Rabu, 07 September 2022 – 19:14 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima pengurus Walubi di Jakarta, Rabu (7/9). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima aspirasi dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) yang mendukung agar utusan golongan bisa masuk keanggotaan MPR RI. 

Walubi menyampaikan aspirasi agar konstitusi UUD 1945 dikembalikan ke naskah aslinya. Usulan mengenai utusan golongan sebelumnya pernah diterima MPR RI dari berbagai organisasi kemasyarakatan lain, seperti PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu. 

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Indonesia Jadi Hub Kripto Dunia

"Usulan menghadirkan kembali utusan golongan sebagai anggota MPR RI merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi. Hal ini membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah bisa terakomodasi," ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Bamsoet seusai menerima pengurus Walubi, di Jakarta, Rabu (7/9).

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Pentingnya PPHN dalam Jurnal Internasional Scopus di Turki

Pengurus Walubi yang hadir antara lain Ketua Umum Hartati Murdaya, Sekjen Romo Asun, Wakil Pelaksana Harian Jandi Mukianto, Wakil Ketua Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) Karuna Murdaya, Sekjen KCBI Willy Wiyatno, dan Pelaksana Harian KCBI Erik Fernardo.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan. 

BACA JUGA: Bamsoet Tegaskan Seluruh Warga Wajib Bela Negara

Pasca perubahan konstitusi, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur utusan golongan dalam kelembagaan MPR. 

"Gagasan menghadirkan kembali utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan pembentukan utusan golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. 

"Keberadaan Utusan Golongan memperkuat ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh, sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR dan keterwakilan daerah yang berada ditangan DPD," ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler