jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya terkait dugaan sindikat jual beli vaksin booster.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan saat ini pihak Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," kata Nanik Sukristina di Surabaya, Rabu (5/1).
Dinkes Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
Menurut Nanik, pelaporan itu disampaikan seusai terdapat salah satu warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.
Nanik memastikan vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan.
BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Pemberian Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada surat edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," ujar Nanik.
Seperti diketahui, praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.
Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan vaksin Sinovac, dengan biaya Rp 250 ribu per orang.
Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.
Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan pemerintah untuk masyarakat pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy