Ada yang Bilang, PTUN Tak Berwenang Adili Kisruh Golkar

Kamis, 14 Mei 2015 – 21:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan sah atau tidaknya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan Agung Laksono (AL) menjadi kepengurusan sah dan Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak," kata Veri kepada wartawan, Kamis (14/5).

BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Tahan Mantan Manajer Timnas PSSI

Namun bila PTUN memutuskan SK Menkumham tidak sah, menurut Veri, maka Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah karena bertentangan dengan putusan Majelis Partai Golkar.‪

Karena itu, Veri menyatakan PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol.

BACA JUGA: Artis Menyambi PSK, Sanksi Sosialnya Jangan Diberi Panggung

"PTUN sebaiknya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Putri Mahkota Pimpin Kwarda Pramuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Undangan Sudah Gunakan Bawono, Bukan Buwono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler