jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini hukum Indonesia tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis prostitusi.
Alasannya, tindak pidana yang dijatuhkan kepada mereka yang terlibat sangat ringan.
BACA JUGA: Putri Mahkota Pimpin Kwarda Pramuka
Apalagi kata dia, tindak pidana kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) dan konsumennya tidak diatur tegas dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku ya muncikari pelaku, pengguna juga pelaku. Makanya saya tidak gunakan kata pelaku karena jadi rancu. Saya menyebut pelacurnya. Terkait penindakan kalau menunggu regulasi, revisi KUHP, itu prosesnya panjang," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis (14/5).
BACA JUGA: Surat Undangan Sudah Gunakan Bawono, Bukan Buwono
Yang bisa dilakukan saat ini bagi para artis yang menyambi jadi PSK adalah sanksi sosial.
"Tanpa harus menunggu itu kan masyarakat punya mekanisme, sanksi sosial. Kalau memang kita muak, kita jijik kita benci terhadap hal macam ini ya sudah kita kasih sanksi sosial," ucapnya.
BACA JUGA: Enam Pangeran Tolak Putri Mahkota
Ia mencontohkan dengan kasus Ariel Peterpan (sekarang NOAH) dan Amel Alvi. Menurutnya, sanksi sosialnya adalah tidak memberikan panggung bagi para artis yang terlibat pada kasus-kasus asusila.
"Ariel Peterpan jangan beli CD-nya, Amel (AA) jangan kita kasih panggung masuk TV lagi, yang lonte itu jangan kasih sinetron lagi. Kalau mereka tampil di TV matikan TV, ganti channel sehingga ratingnya turun. Kalau rating turun kontrak tidak diperpanjang, iklan kabur, bangkrut," katanya. (fat/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Mega-SBY Belum Akur ya Sulit
Redaktur : Tim Redaksi