jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Papua, Bupati Mesakh Manembor, enggan berkomentar saat digelandang penyidik Kejaksaan Agung ke tahanan, Kamis (14/5).
Dengan kawalan petugas, mantan manajer tim nasional sepak bola itu langsung naik ke mobil tahanan yang sudah menunggunya. Tersangka pun langsung digelandang untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
BACA JUGA: Artis Menyambi PSK, Sanksi Sosialnya Jangan Diberi Panggung
Sebelum ditahan, Mesakh menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di gedung bundar atau tempat berkantonya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Untuk memeriksa Mesakh, penyidik pun harus menjemputnya secara paksa di kediamannya, di Sarmi, Papua, Kamis (15/2) pukul 2.00 WIT. Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin Jaksa Alfred didampingi aparat keamanan setempat saat menjemput Mesakh.
BACA JUGA: Putri Mahkota Pimpin Kwarda Pramuka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung penangkapan Mesakh merupakan upaya tindakan tegas penyidik karena sang bupati kerap mangkir panggilan. "Ini (penangkapan) kita lakukan karena sudah 30 hari surat izin dari Menteri Dalam Negeri dikirim. Itu yang menjadi dasar kita melakukan penangkapan," katanya, Kamis (14/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik menjemput Mesakh karena tak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Surat Undangan Sudah Gunakan Bawono, Bukan Buwono
Selain Mesakh, kata Tony, penyidik juga membawa dan menahan tersangka Irwan Djamal selaku swasta dan M Andi selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat. "Jadi ketiga tersangka itu kita terbangkan ke Jakarta, lalu ditahan," ujarnya, Kamis (14/5).
Seperti diketahui, kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,5 miliar ini awalnya untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Sarmi. Namun dalam prakteknya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Mesak.
Dalam APBD tahun anggaran 2012, dana kegiatan pembangunan Pagar Keliling Perumahan Pemda I di Neidam Tahap I semula Rp 1 miliar. Kemudian dalam APBD perubahan, ditambah menjadi Rp 2.6 miliar. Penambahan diduga untuk menutupi pembiayaan kegiatan pembangunan rumah pribadi tersangka tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pangeran Tolak Putri Mahkota
Redaktur : Tim Redaksi