Ada yang Kenal Lelaki Ini? Dia Sedang Diburu Polisi

Kamis, 29 Desember 2022 – 00:40 WIB
Mulyadi alias Menel (45) seorang lelaki yang tengah diburu polisi. Dok Polres Cilegon.

jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (5/4) lalu sekira pukul 21.07 di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan pelaku yang tengah diburu itu bernama Mulyadi alias Menel bin Mukri (45).

BACA JUGA: Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

Dia menyebut pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang beralamat di Kampung Sumuranja, RT/RW. 01/01, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban," kata Nandar dalam siaran persnya, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Inilah 5 Buron KPK, Harun Masiku hingga Paulus Tannos

Selain itu, pelaku juga memukul korban pada bagian wajah sebanyak satu kali.

"Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkannya ke arah korban dan istri korban," ujar Nandar.

BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Dikeroyok di Jatinegara, 1 Pelaku Sudah Ditangkap, Yang Lain Masih Diburu

Namun, insiden itu langsung dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian.

"Korban atas nama Majani (35) warga Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," tambahnya.

Nandar mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang melihat dan mengenali wajah pelaku bisa segera melaporkan kepada mereka.

"Segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau call center 110 atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon Ipda Patuan Sihombing 0818592022 dan Banit I Unit Tipidum Aiptu Suyanto 087871974111," beber dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku atas kejadian tersebut yakni Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman untuk Pasal 351 KUHP 6 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan Anak Tewas Tanpa Busana di Inhu, Pembunuhnya Sedang Diburu Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler