jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial AF (26), pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Jalan Bungur.
BACA JUGA: Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi pun langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Pada akhirnya polisi menangkap AF yang diduga baru selesai melakukan transaksi ganja kering.
BACA JUGA: Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu
"Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti," kata Erna dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).
Erna menambahkan bahwa pihaknya tidak langsung percaya begitu saja kepada AF.
BACA JUGA: Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP, Pengendara Ogah Tunjukkan STNK
Polisi kemudian mendatangi rumah AF dan melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas pun terbukti.
"Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan dua bungkus kertas ukuran besar, satu berwarna putih dan satu cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram," tutur Erna.
Barang haram tersebut disembunyikan AF di bawah bantal.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.
"Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah," ujar Erna.
Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi