Ada yang Lapor Burhanudin dan Angga Sembunyi di Hutan, Ternyata Benar

Rabu, 20 Januari 2021 – 09:16 WIB
Tembok dinding Lapas Tanjung Pandan yang diduga akses kaburnya dua narapidana. Foto: Antara/kasmono

jpnn.com, BELITUNG - Dua narapidana alias napi kabur dari Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa hari lalu.

Kedua napi itu yakni Burhanudin (30) terpidana kasus perlindungan anak dan Angga (21) terpidana kasus penganiayaan.

BACA JUGA: Penjaga Melihat Hal Mencurigakan di Belakang Aula Lapas, Saat Dicek, Ya Tuhan

Keduanya kabur dari sel tahanan dengan memanjat tembok lapas menggunakan seutas tali dan kain sarung yang disambungkan dengan blok tahanan.

Hanya beberapa hari berstatus buron, Burhanudin dan Angga sudah ditangkap Selasa (19/1) pagi.

BACA JUGA: Mbak RRD Nekat Berbuat Dosa Saat Jam Besuk di Lapas Semarang

"Keduanya kami tangkap dan diamankan pada pukul 04:30 pagi di kawasan hutan Desa Bantan (Kecamatan Membalong)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Selasa (19/1).

Tim yang melakukan penangkapan dipimpin Romiwin serta Kepala Seksi Adm dan Kamtib, dibantu oleh tim opsnal Polsek Dendang sebanyak empat orang.

BACA JUGA: Trik Oknum PNS agar Lancar Membawa Perempuan Bukan Bininya ke Hotel, Jangan Ditiru

"Kami berhasil menangkap Burhanudin dan Angga, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan keduanya di wilayah dusun Aik Malik Kecamatan Membalong," ujarnya.

Sebelumnya, pengejaran dan pencarian terhadap dua narapidana yang melarikan diri dari tahanan mencapai wilayah Kabupaten Belitung Timur dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sana.

Kalapas menambahkan, saat ini kedua tahanan tersebut telah diamankan di sel isolasi dan dipisahkan dari warga binaan lainnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Hari ini juga kita (Pihak Lapas) akan lakukan pemeriksaan terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan tentu akan diberikan sesuai aturan berlaku. Bisa dengan tutupan sunyi, pencabutan Hak remisi dan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan dicatatkan dalam buku pelanggaran tata Tertib register F Terkait pengamanan," katanya.

Dirinya juga menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kewaspadaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Belitung   Napi Kabur   Ditangkap   Napi  

Terpopuler