jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara setelah muncul kritik atas kepergian Menhan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS).
Dahnil mengaku, kritik ialah hal normal dalam iklim demokrasi.
BACA JUGA: Arief Poyuono Anggap Pernyataan Prabowo Berpotensi Bikin Investor Asing Lari
"Kami menghormati hal tersebut, penolakan maupun kritikan dan sebagainya," kata Dahnil dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (15/10).
Dahnil pun menjelaskan, kepergian Prabowo ke Negeri Paman Sam karena diundang oleh Menhan AS Mark Esper.
BACA JUGA: Menyikapi Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Adian Lebih Bijak Dibanding Prabowo dan Airlangga
Kepergian mantan Danjen Kopassus itu bertujuan meningkatkan kerja sama militer Indonesia dengan negara asing.
"Yang jelas Pak Prabowo ke Amerika Serikat memenuhi undangan pemerintah Amerika Serikat, kemudian memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat," lanjut dia.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Sudah Tahu Siapa Dalang Demo UU Cipta Kerja
Dahnil mengatakan, Prabowo akan beraktivitas di AS sejak tanggal 15 Oktober hingga 19 Oktober 2020.
Selama kunjungan ke AS, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membahas kelanjutan kerja sama yang sudah dilakukan selama ini dengan AS.
Dahnil pun mengatakan, Prabowo tidak mempersoalkan kritikan maupun penolakan kunjungan ke Amerika Serikat.
Dia menyebut Prabowo sudah terbiasa menghadapi tuduhan atau kritikan.
"Terkait dengan ada pihak-pihak yang menolak, mengkritisi, saya pikir silakan saja. Pak Prabowo sudah mengalami apa namanya penolakan dan tuduhan macam-macam," kata Dahnil.
Sebelumnya, sejumlah pihak menentang kepergian Prabowo ke AS.
Seperti diungkapkan beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Kontras, Public Virtue, Asia Justice and Rights, dan Amnesty International.
Organisasi masyarakat sipil itu meminta AS membatalkan visa dan menolak kedatangan Prabowo ke AS.
Sebab, kedatangan Prabowo ke AS konon berpotensi memberikan kekebalan terhadap kejahatan hak asasi manusia yang dituduhkan kepadanya.
"Jika dia memang berniat datang ke AS, pemerintah AS memiliki kewajiban, setidaknya berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk menyelidiki, dan jika mendapatkan bukti yang cukup bahwa dia bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan tersebut, harus membawanya ke pengadilan atau mengekstradisinya ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatannya," tutur organisasi masyarakat sipil dalam surat terbuka kepada pemerintah AS. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan