Ada yang Mengganjal, Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda

Kamis, 09 Juni 2016 – 14:31 WIB
Muhamad Nazaruddin. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/6). 

Penundaan pembacaan vonis itu disebabkan beberapa hal yang mengganjal majelis dalam rapat permusyawaratan hakim. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki sempat dibuka sebentar. Namun, hanya menyampaikan bahwa rapat permusyawaratan hakim belum selesai.

BACA JUGA: Menteri Desa Rela Refocusing Anggaran Secara Radikal Demi...

"Majelis masih melanjutkan musyawarah, masih ada yang mengganjal," kata Ibnu di persidangan.

Karenanya, ia menegaskan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Juni 2016. "Sidang ditunda satu minggu," ujar Ibnu.

BACA JUGA: KPK Ditulis Komisi Perlindungan Korupsi, Mendagri Meradang

Sementara Nazaruddin terlihat tak banyak komentar usai penundaan sidang. Nazar yang awalnya sudah bersiap mendengarkan vonis majelis, langsung meninggalkan ruang sidang sambil memegang perutnya.

Nazar dituntut Jaksa KPK tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta Nazar Rp 600 miliar disita untuk negara.

BACA JUGA: Jelang Vonis, Nazaruddin Pegang Perut dan Tasbih

Suami Neneng Sri Wahyuni memang telah menyandang justice collaborator (JC) dari KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Tulis Kepanjangan KPK, Staf Kemendagri Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler