jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/6).
Penundaan pembacaan vonis itu disebabkan beberapa hal yang mengganjal majelis dalam rapat permusyawaratan hakim. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki sempat dibuka sebentar. Namun, hanya menyampaikan bahwa rapat permusyawaratan hakim belum selesai.
BACA JUGA: Menteri Desa Rela Refocusing Anggaran Secara Radikal Demi...
"Majelis masih melanjutkan musyawarah, masih ada yang mengganjal," kata Ibnu di persidangan.
Karenanya, ia menegaskan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Juni 2016. "Sidang ditunda satu minggu," ujar Ibnu.
BACA JUGA: KPK Ditulis Komisi Perlindungan Korupsi, Mendagri Meradang
Sementara Nazaruddin terlihat tak banyak komentar usai penundaan sidang. Nazar yang awalnya sudah bersiap mendengarkan vonis majelis, langsung meninggalkan ruang sidang sambil memegang perutnya.
Nazar dituntut Jaksa KPK tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta Nazar Rp 600 miliar disita untuk negara.
BACA JUGA: Jelang Vonis, Nazaruddin Pegang Perut dan Tasbih
Suami Neneng Sri Wahyuni memang telah menyandang justice collaborator (JC) dari KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Tulis Kepanjangan KPK, Staf Kemendagri Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi