Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK

Selasa, 12 Agustus 2014 – 18:13 WIB
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jadwal sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI rencananya akan dibacakan berbarengan dengan jadwal pembacaan putusan terkait pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Rencana ini sudah disepakati di lingkungan internal DKPP.

“Jadwal putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-memengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan, bisa juga belakangan. Tapi harinya sama,” ujar Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie di ruang kerjanya, di Jakarta, Selasa (12/8).

BACA JUGA: Janji Tindaklanjuti Pencemaran Nama Baik Oleh Ketua KPU

Meski bersamaan, namun prosedur beracara di DKPP dengan prosedur beracara di MK, kata Jimly, tetap berbeda. Di MK sesuai undang-undang, perkara diajukan dalam waktu 3x24 jam sesudah keputusan penetapan oleh KPU. Sementara di DKPP, tidak ada masa kedaluarsa.

"Jadi sangat berbeda. Cuma memang kita usahakan bersamaan agar urusan pilpres segera tuntas. Saya berharap kalau bisa sesudah putusan MK, urusan Pilpes ini selesai. Semua ketegangan, semua kekecewaan berakhir. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara pemilu yang terkait dengan Pilpres," katanya.

BACA JUGA: Ungkit Kursi Saksi Pleno Rekap Padahal Sudah Walk Out

Mantan Hakim Konstitusi ini mengaku ada pihak-pihak yang meminta pembacaan putusan terkait pilpres di DKPP didahulukan sebelum pembacaan Putusan di MK. Atas permintaan tersebut Jimly menduga yang bersangkutan memiliki tujuan-tujuan tertentu. Namun DKPP tidak memenuhi permintaan pihak-pihak tersebut.

“Nanti yang paling aman putusannya bareng dengan di MK,” katanya.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Salah Tangkap

Jimly kembali menegaskan, apapun hasil putusan di DKPP tidak akan memengaruhi hasil Pemilu. Pasalnya, di DKPP yang dinilai adalah perilaku para penyelenggara pemilu.

Ia memberi contohnya saat sidang DKPP memberhentikan Ketua KPU Depok. Saat itu pemilukada sudah terjadi 2 tahun sebelumnya. Sementara bukti pelanggaran berat baru ditemukan di kemudian hari.

"Jadi teradunya dipecat,  tapi hasil pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat. Karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan si walikota sekarang. Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan,  walikotanya juga harus diberhentikan. Itu dua hal yang berbeda. Proses dan hasil pemilukada sudah selesai di MK,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Harus Dukung Sikap Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler