Ada yang Minta LaNyalla Perjuangkan Madura jadi Provinsi

Sabtu, 08 Juli 2023 – 17:55 WIB
LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama jajaran civitas akademika Univeristas Madura. Foto: Tim DPD

jpnn.com - PAMEKASAN - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat titipan aspirasi dari jajaran Univeristas Madura saat mengisi kuliah umum Wawasan Kebangsaan dengan tema 'Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia, di Pamekasan, Sabtu (8/7).

Aspirasi utama yang dititipkan kepada LaNyalla ialah agar Pulau Madura dapat ditingkatkan statusnya menjadi provinsi.

BACA JUGA: LaNyalla Siap Mengawal 7 Aspirasi Asosiasi Kepala Desa

"Kami menitipkan aspirasi kepada Bapak Ketua DPD RI untuk memperjuangkan Provinsi Madura," kata Ketua Umum DPM Universitas Madura, Homaidi.

Dia mengatakan Pulau Madura sangat layak untuk dapat ditetapkan sebagai provinsi terpisah dari Jawa Timur.

BACA JUGA: FGD di Jambi, LaNyalla Buka 3 Kunci Memakmurkan Rakyat

"Kami siap menjadi provinsi tersendiri, yakni Provinsi Madura," ujar Homaidi.

Dia meminta dukungan LaNyalla agar keinginan masyarakat di Pulau Madura tersebut dapat tercapai.

BACA JUGA: LaNyalla Kunjungi ANRI Demi Kembalinya Konstitusi UUD Naskah Asli

"Kami meminta dukungan kepada Bapak Ketua DPD RI agar Provinsi Madura ini dapat terwujud. Kami juga sependapat dengan gagasan Ketua DPD RI agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli," ujarnya.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Rektor I Sri Harini, Wakil Rektor II Gazali, Wakil Rektor III Win Yuli Wardani, para dekan di lingkungan Universitas Madura, anggota DPRD Pamekasan Muhammad Khomarul Wahyudi, dan ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Madura.

Menanggapi aspirasi tersebut, LaNyalla mengaku siap memperjuangkan dengan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah.

"Sudah menjadi tugas kami di DPD RI untuk menyerap dan meneruskan aspirasi masyarakat di daerah kepada pemerintah, termasuk aspirasi Provinsi Madura ini," kata LaNyalla.

Dia menilai sah-sah saja sebuah wilayah melakukan pemekaran sepanjang tetap dalam bingkai NKRI.

Tujuan utama pemekaran tersebut hendaknya diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebab, kata LaNyalla, perekonomian bangsa saat ini rusak imbas amendemen konstitusi yang terjadi secara empat tahap pada 1999-2002.

Senator asal Jawa Timur itu memaparkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan yang tidak sehat. Sebab, katanya, angka ICOR atau Incremental Capital Output Ratio Indonesia masuk dalam kategori buruk di Asean. Padahal ICOR terkait dengan Total Factor Productivity dan Ukuran Besaran Investasi.

"Angka ICOR yang lebih buruk dari negara-negara tetangga itu menandakan bahwa perekonomian Indonesia tidak efisien, yang artinya penggunaan anggaran belanja pemerintah tidak menghasilkan output yang optimal. Hal itu dipicu oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia, tingginya biaya logistik dan rumitnya birokrasi yang memicu munculnya pungli serta korupsi," kata LaNyalla, Sabtu (8/7).

LaNyalla menilai saat ini banyak lahir undang-undang yang pro kepada mekanisme pasar dalam penataan ekonomi nasional. Karena faktanya, sampai hari ini kesejahteraan dan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang, sementara jutaan rakyat dalam keadaan miskin dan puluhan juta lainnya sangat berpotensi untuk menjadi miskin.

"Ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta," ujar LaNyalla.

Menurutnya, sejak amendemen itu pula, kekuasaan dalam menjalankan negara hanya berada di tangan ketua partai dan presiden terpilih.

"Jika presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua Partai, maka ke mana pun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan," tutur LaNyalla.

Dia menyebutkan bahwa tak ada pilihan lain jika ingin mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

"Kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan dengan teknik adendum. Itulah konsepsi sistem bernegara yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Ada wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR," kata LaNyalla. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler