jpnn.com - SIJUNJUNG – Angka perceraian di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, mengalami penurunan.
Pada tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sijunjung menangani 474 kasus perceraian. Sementara tahun ini hingga awal Desember sebanyak 403 kasus.
BACA JUGA: Menteri Siti Puji Kemajuan Gorontalo
Wakil Panitera Pengadilan Agama Sijunjung, Nasril menyebutkan, setiap tahun angka perceraian terus menurun. Jika dibandingkan 2014 dan 2015, turun sekitar 3 persen.
Dari jumlah tersebut, umumnya gugatan perceraian dilakukan perempuan terhadap laki-laki.
BACA JUGA: Memprihatinkan, Sudah 6 Bulan Pegawai di Kabupaten Ini Tidak Terima Beras
“Persentasenya sekitar 65 persen gugatan dilakukan pihak istri terhadap suaminya,” ucapnya.
Dari pengaduan yang masuk, umumnya pihak penggugat menyatakan keluhan terhadap pihak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga.
BACA JUGA: Jurnalis Kaltim Post Luka Parah Ditikam Pria Berbadan Tegap
“Faktor tidak bertanggung jawab ini paling dominan, mencapai 50 persen. Sisanya faktor perselingkuhan yang mencapai 20 persen, dan ketidakharmonisan rumah tangga, serta faktor lainnya,” sebutnya.
Dari 403 perkara yang masuk, umumnya diajukan masyarakat umum. Sedangkan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri tidak terlalu banyak.
“Dari kalangan ASN, gugatan dilatarbelakangi berbagai faktor, antara lain tidak bertanggung jawab. Kemudian adanya pihak ketiga, seperti faktor keluarga dan perselingkuhan,” tuturnya.
Nasril membeberkan, untuk menekan angka perceraian tersebut, PA Sijunjung berusaha untuk mendahulukan proses mediasi suami-istri. “Keputusan tetap berada pada mereka,” ujarnya.
Nasril mengingatkan, agar ke depan keluarga berupaya keras memperkuat pemahaman bidang keagamaan dan kesejahteraan keluarga. Dengan begitu, perceraian bisa dielakkan dengan berbagai alasan.
“Dengan adanya penguatan di bidang keagamaan, masyarakat akan berpikir lebih jauh untuk menggugat cerai perceraian terhadap pasangannya,” imbuhnya.
Dari banyak kasus perceraian yang terjadi di PA Sijunjung, terdapat satu kasus yang sedikit berbeda tahun 2016.
Yakni kasus gugatan suami terhadap istrinya yang sudah bersuami lagi (poliandri).
“Kita menangani satu kasus unik, yakni suami menggugat istrinya yang ternyata sudah bersuami lagi saat ditinggal merantau. Namun karena sudah telanjur menikah, sang istri lebih memilih suami keduanya. Suami pertama sudah lama meninggalkannya untuk merantau,” sebut Nasril. (hnd/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamuk Gaji Tak Sesuai, Satpam Kantor DPRD Pecahkan Kaca
Redaktur : Tim Redaksi