Adam Ibrahim Bikin Hoaks Babi Ngepet, Ulahnya Tak Bisa Disamakan Kisah Nabi Ibrahim

Selasa, 23 November 2021 – 23:23 WIB
Suasana persidangan lanjutan perkara hoaks babi ngepet di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (23/11). Foto: Luviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyebut hoaks babi ngepet yang disebarkan terdakwa Adam Ibrahim tidak bisa dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim.

JPU Alfa Dera selaku penuntut dalam kasus itu menganggap penasihat hukum terdakwa telah gagal paham saat membuat tamsil tentang Nabi Ibrahim untuk nota pembelaan atau pleidoi. 

BACA JUGA: Jangan Suuzan, Ini Pengakuan Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok

“Pada hakikatnya perbuatan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tidak dapat dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim. Itu jauh berbeda,” ucap Alfa Dera saat memyampaikan replik atas pleidoi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (23/11).

Alfa Dera meminta terdakwa beserta penasihat hukumnya terlebih dahulu memahami kisah tersebut dan melandasinya dengan ilmu agar tidak gagal paham.

BACA JUGA: Inilah Penyesalan Terbesar Ustaz Adam Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok

“Kami berkesimpulan bahwa kisah Adam Ibrahim berbeda dari Nabi Ibrahim, dan itu hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia,” ujar Alfa Dera.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk Adam Ibrahim yang menjadi terdakwa perkara itu.

BACA JUGA: Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta

JPU menganggap perbuatan Adam tentang hoaks babi ngepet telah meresahkan masyarakat. 

Namun, advokat Eri Edison selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan Nabi Ibrahim pun pernah melakukan kebohongan demi kebaikan.

Nabi dalam iman Islam, Kristen, dan Yahudi itu berbohong saat Raja Namrud bertanya soal perusak berhala.

"Nabi Ibrahim menjawab bahwa patung yang paling besar yang memegang kapaklah yang menghancurkan patung-patung Namrud, padahal beliaulah yang telah menghancurkannya," kata Eri Edison di persidangan yang beragendakan pembacaan pleidoi, Selasa (16/11).( mcr19/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara


Redaktur : Antoni
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler