JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan Provinsi DIY bukan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan atau monarkiMenurutnya, jabatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur merupakan pemberian keistimewaan.
"Realita di Yogyakarta sudah maju, karena itu sama sekali tidak benar kalau monarki
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Beber Kesalahan Baasyir
Di sana keputusan demokrasi ada DPRDMenurut Sumino, kalau Pemerintah Provinsi DIY berbentuk monarki maka aturan proses pemilihan para bupati/walikota di wilayah DIY tentu menggunakan aturan dari Keraton
BACA JUGA: Pekerja Indonesia Mayoritas Berpendidikan Rendah
"Di Pemerintahan tidak ada (monarki), tingkat bawah bupati dipilih secara demokratis, tidak aturan keraton yang digunakan untuk memilih bupatiSumino mengatakan pemberian keistimewaan keada Prov DIY sebagai bentuk penghormatan negara Republik Indonesia (RI)
BACA JUGA: Baasyir Diperbolehkan Operasi Mata
Kata dia, sebelum RI diproklamirkan Bung Karno tanggal 17 Agustus 1945, Keraton Yogyakarta sudah berbentuk negara dan memiliki pemerintahan sendiri.Karena itu menurutnya, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Sri Sultan mengakui dan mau bergabung dalam NKRI, keistimewaan itu diberikan kepada Yogyakarta"(Apakah) kita mau ingkari? Kalau kita sudah mengakui Bung Karno sebagai pendiri yang sudah arif meletakkan itu, mengapa kita mengkhianati pendiri negara kita? berpikir maju, bukan berarti mengkhianati orang tua kita sebagai warisan dan budaya yang kita angkat kemudian kita rubah," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Tolak Gubernur DIY Dipilih Langsung
Redaktur : Tim Redaksi