"Isu strategis RUU DIY versi DPD, adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan, tetapi penetapan," kata Ketua Tim Kerja RUU DIY DPD, Paulus Yohanes Sumino, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12)
BACA JUGA: Artis dan Direktur LBH Kesehatan Ikut Terima Dana
Sumino mewakili DPD menyampaikan sikap ini, terkait dengan wacana (agar) Gubernur DIY dipilih langsung seperti pemilihan gubernur di daerah lainnya.Menurut Sumino, dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono dibantu perangkat daerah Provinsi DIY
"Gubernur, karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka bertanggung jawab kepada Presiden," katanya pula.
Lebih jauh, Sumino mengatakan, pemerintah seharusnya tidak mengingkari mekanisme penetapan Gubernur DIY yang sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno
BACA JUGA: Yusril Tuding Almarhum Baharuddin Lopa
"Jangan kita mengingkari apa yang sudah diwariskan," ucapnyaBACA JUGA: KPK dan PU Luncurkan Indonesia Memantau
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Masih Banyak Korupsi di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi