ADB Pantau Penyelewengan Pinjaman

Pelapor Dilindungi

Minggu, 03 Mei 2009 – 00:53 WIB

NUSA DUA-Asian Development Bank (ADB) mengetatkan pengawasan penggunaan dana pinjamanSelama 90 hari, sejak 1 Mei, ADB membuka posko pengaduan atas laporan penyelewengan dana ADB.

"Kami akan meneruskan sikap tidak toleran terhadap korupsi," ujar Philip Daltrop, Auditor General ADB, di Nusa Dua Bali.

Selama tiga bulan ini, ADB meminta tanggapan publik

BACA JUGA: ADB Cuma Tambah Beban Utang

Bahkan pihak pelapor mendapatkan perlindungan dari ADB
Daltrop mengatakan, terdapat draft yang terkait syarat perlindungan saksi dan whistle blower

BACA JUGA: Dikritik, Menkeu Menampung

Draft tersebut sudah dipublikasi di situs ADB, dan bisa diunduh siapa saja.

“Hal ini dilakukan setelah ADB melakukan konsultasi, serta mengikuti rekomendasi dari para ahli dan staf ADB,” katanya.

ADB memandang penting bagi perlindungan terhadap saksi pelapor kasus-kasus penyelewengan dana ADB
Hal ini dilakukan, merupakan salah satu upaya ADB untuk melawan tindakan korupsi dan penyelewengan.

Perubahan proposal termasuk mencakup akses informasi tentang bagaimana merespon jika ada balas dendam terhadap pelapor

BACA JUGA: Peserta ADB Disemprot Desinfektan

Bentuk perlindungan terhadap saksi pelapor dilakukan untuk penyampaian informasi oleh individu maupun kelompokBahkan, ADB juga menerima komentar dari sumber yang disembunyikan identitasnya.

Dia menjelaskan proposal ini akan merefleksikan praktek terbaik oleh lembaga keuangan multilateral, Persatuan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional lainnya.

Dengan demikian, pinjaman yang diberikan ADB, dapat dipergunakan untuk tujuan yang tepat pada sasaran.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Gegabah Musnahkan Babi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler