Ade Armando Dipolisikan Aremania ke Polresta Malang Kota

Selasa, 11 Oktober 2022 – 19:35 WIB
Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan (kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com, MALANG - Ade Armando (AA) dipolisikan salah seorang koordinator Aremania ke Polresta Malang Kota atas unggahan video terkait tragedi Kanjuruhan.

Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan menyebut pelaporan itu dilakukan lantaran komentar pegiat media sosial telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan bagi suporter Arema FC.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Apa?

"AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE," kata Azam Khan di Kota Malang, Selasa (11/10).

Menurut Azam, Ade Armando dalam unggahan video telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.

BACA JUGA: Polri Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Begini TGIPF Menyikapinya

Selain itu, Ade dalam video itu juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para suporter Arema FC.

Kemudian, dosen Universitas Indonesia itu juga dianggap memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Irjen Dedi Dinilai Mencari Pembenaran Atas Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

"Dia main langsung tembak saja, seolah-olah mendiskreditkan Aremania. Dalam hal ini, Aremania disebut sebagai preman, sok jagoan dan sebagainya," tutur Azam.

Dengan adanya laporan tersebut, Azam berharap proses hukum terhadap Ade Armando bisa berjalan netral dan objektif.

Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania yang merasa tersakiti.

"Jadi, apa pun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kami kembali pada klien kami," ujar Azam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengakui adanya laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut.

"Laporan sudah diterima. Masih harus kami dalami dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir kekalahan 2-3 bagi tuan rumah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dari tribune dan masuk ke area lapangan hijau.

Ketika itu petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, termasuk menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Kanjuruhan Tewas Karena Kekurangan Oksigen? Kapolri Diminta Tindak Irjen Dedi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler