jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin disebut menerima uang dari pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pertimbangan putusan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Novanto Resmi Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK
“Ade Komarudin menerima uang sebesar USD 100 ribu,” kata hakim Anwar saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
Selain Ade Komarudin, terdapat nama lain yang memperoleh keuntungan dari pengadaan e-KTP, yakni Miryam S. Haryani menerima uang sebesar USD 1,2 juta, Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu, Markus Nari sebesar USD 400 ribu atau Rp 4 miliar.
BACA JUGA: Novanto Tersangka, Golkar Bahas Dua Agenda Besar
Kemudian Hotma Sitompul sebesar USD 400 ribu, Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 30 juta, serta Drajat Wisnu Setyawan sebesar USD 40 ribu dan Rp 25 juta.
Hakim Anwar mengatakan, Irman dan Sugiharto juga menerima uang dari mulai proses penganggaran sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
BACA JUGA: Setnov: Ini Uang yang Sangat Besar Sekali, Bawanya Pakai apa?
Irman menerima uang sebesar USD 300 ribu, yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto.
Sementara, Sugiharto menerima uang sebesar USD 30 ribu, yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marlin.
Uang tersebut dibelikan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta.
“Majelis hakim berpendapat para terdakwa telah memperoleh keuntungan berupa uang,” ucap Hakim Anwar.
Irman divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.
Sementara, Sugiharto divonis lima tahun penjara.Dia didenda sebesar Rp 400 juta.
Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Irman sebesar USD 500 ribu dikurangi dengan pengembalian sebesar USD 300 ribu dan Rp 50 juta.
"Pembayaran uang pengganti dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Jhon mengatakan, jika dalam waktu yang telah ditentukan, Irman tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Jhon.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Sugiharto sebesar USD 50 ribu dikurangi pengembalian sebesar USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Dia juga harus membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Sugiharto tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda miliknya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucap Jhon. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Minta Jangan Dizalimi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar