Ade Komarudin Pastikan Golkar Ikut Pilkada Serentak

Rabu, 04 Februari 2015 – 23:49 WIB
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Ade Komarudin menyatakan jangan sampai ada kekhawatiran Partai Golkar tidak akan berkontribusi terhadap pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang secara keseluruhan akan digelar sebelum tahun 2019.

"Soal Partai Golkar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) sudah mengeluarkan kepastian bahwa Partai Golkar yang sah itu ketua umumnya Aburizal Bakrie (ARB). Itu Golkar yang sah," kata Ade Komaruddin, saat diskusi "Quo Vadis UU Pilkada", yang diselenggarakan Indo Barometer, di Jakarta, Rabu (4/2).

BACA JUGA: Fadli Zon Curigai Usulan Rini soal PMN untuk BUMN

Dengan adanya kepastian tersebut lanjutnya, Partai Golkar di bawah kepemimpinan ARB tidak lagi membicarakan soal terbelah. "Partai Golkar tidak lagi lagi bicara terbelah, semua kader fokus mempersiapkan diri untuk Pilkada dan agenda-agenda politik kebangsaan lainnya," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat itu.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak, menurut Ade, Fraksi Golkar di DPR juga sudah menyiapkan usulan konkrit terdiri dari dari dua alternatif.

BACA JUGA: Bawaslu Tak Setuju Panwas Tangani Sengketa Proses Pilkada

"Peralihan menuju pilkada serentak mengaju (Pasal 201) UU Pilkada. Fraksi Golkar siapkan dua alternatif," tegasnya.

Alternatif pertama lanjut Ade, kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum Juli 2015, Pilkadanya dilangsungkan dalam tahun 2015. Sedangkan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya setelah Juli 2015, Pilkadanya ditarik ke tahun 2017. Kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2018 dan 2019 Pilkadanya diselenggarakan pada 2018.

BACA JUGA: Tak Mau Repot, Bawaslu Dorong Dua Kubu di PPP Islah

Skenario kedua ujarnya, kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2015 dan 2016,  Pilkadanya diselenggarakan di awal 2016. Kepala daerah yang habis masas jabatannya di tahun 2017, Pilkadanya tetap di tahun 2017. Sedangkan kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2018 dan 2019, Pilkadanya diselenggarakan di tahun 2018. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romi Beber Struktur Baru PPP di Hadapan Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler