Bawaslu Tak Setuju Panwas Tangani Sengketa Proses Pilkada

Rabu, 04 Februari 2015 – 17:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memuat kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menangani sengketa proses pilkada perlu direvisi. Alasannya, Panwaslu merupakan lembaga ad hoc yang bersifat sementara.

"Lembaganya tidak permanen. Jadi dikhawatirkan putusannya sangat subjektif. Jauh dari objektif karena terlalu banyak kepentingan. Untuk itu pembuat undang-undang perlu segera melakukan revisi pasal yang dimaksud," katanya, Rabu (4/2).

BACA JUGA: Tak Mau Repot, Bawaslu Dorong Dua Kubu di PPP Islah

Nasrullah menambahkan, alasan lain tentang perlunya revisi agar Panwas tidak menangani sengketa pilkada juga karena keberadaannya yang ada di kabupaten/kota. Menurutnya, saat sengketa proses pillkada tengah ditangani Panwas nantinya, maka kondisi itu bisa rawan dengan munculnya konflik horizontal.

"Jarak pengambil keputusan dengan jarak lokasi kontes, sangat dekat. Ini rawan konflik horizontal. Pembuat undang-undang harus betul-betul memertimbangkannya. Bawaslu sudah memprediksi bisa muncul peta konflik," katanya.

BACA JUGA: Romi Beber Struktur Baru PPP di Hadapan Bawaslu

Karenanya Nasrullah menyarankan agar  sengketa proses pilkada sebaiknnya ditangani Bawaslu Pusat. Sementara untuk proses penanganan sengketanya, Bawaslu tingkat provinsi bisa dikerahkan untuk melakukan supervisi dan pemeriksaan.

"Jadi dijauhkan saja jaraknya. Selain itu kita juga lebih percaya karena lembaga ini permanen. Sisi akuntabilitasnya lemah kalau panwas kabupaten/kota. Mudah-mudahan ini menjadi bahan koreksi pembuat undang-undang," katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU Tunda Pengesahan Aturan Pelaksanaan Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler