Ade Yasin Didakwa Menyuap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

Rabu, 13 Juli 2022 – 18:22 WIB
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap sekitar Rp 1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap sekitar Rp 1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disusun antara lain Tonny Frenky Pangaribuan, Budiman Abdul Karib, dan Rony Yusuf.

BACA JUGA: Hmm, Ade Yasin Diduga Bahas Perbuatan Terlarang dengan Abangnya

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ade Yasin dalam memberikan uang suap itu dibantu Kepala Subbidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizki Taufik Hidayat.

"Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Kenaikan Insentif yang Dijanjikan Ade Yasin Terwujud, Guru Honorer Bersyukur

Pemberian suap dilakukan secara berkelanjutan.

"Keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata jaksa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Periksa Rachmat Yasin

Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk mengondisikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apa yang dilakukan Ade dan kawan-kawan serta BPK bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.

Perbuatan terdakwa Ade Yasin dan lainnya diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Endus Ade Yasin Terima Suap dari Pengusaha Hitam Ini, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ade Yasin   BPK   Suap   KPK  

Terpopuler