Kenaikan Insentif yang Dijanjikan Ade Yasin Terwujud, Guru Honorer Bersyukur

Selasa, 05 Juli 2022 – 07:01 WIB
Pelantikan pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor di Cibinong, 8 Desember 2021. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang berbahagia. 

Mereka mengucap syukur karena nominal insentif guru honorer di Kabupaten Bogor secara resmi mengalami kenaikan mulai Senin (4/7).

BACA JUGA: Guru Honorer Tidak Perlu Berkecil Hati, Pak Kasman Lassa akan Terus Memperjuangkan

Angka kenaikan insentif tahun ini untuk masing-masing guru honor yang mengajar di sekolah negeri tingkat PAUD, SD, dan SMP Rp 700 ribu, dibayarkan selama tujuh kali pada insentif bulan Juni hingga Desember.

Saat ini, masing-masing guru honorer menerima insentif Rp 1,2 juta setiap bulan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan insentif Rp 1,1 juta per bulan.

BACA JUGA: Pak Febi Minta Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Menjadi CPNS dan PPPK Bersabar 

"Alhamdulillah hari ini insentif yang bulan Juni sudah cair dan angkanya naik seperti yang dijanjikan oleh Bu Ade Yasin (Bupati nonaktif Bogor, red.)," ungkap Ketua PGH Kabupaten Bogor Tohirudin di Cibinong, Senin (4/7).

Tohir menyebutkan kenaikan insentif guru honorer itu menjadi kabar baik yang disampaikan Ade Yasin saat melantik pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, pada Desember 2021.

BACA JUGA: Malam Nuzululquran, Ade Yasin Membagikan Insentif Rp 1,7 Miliar untuk Hafiz

"Saat pelantikan pengurus PGH, ibu sudah bilang bahwa ada kenaikan insentif, beliau perjuangkan itu. Kami guru-guru honor intinya berterima kasih kepada Ibu Ade Yasin dan Pemkab Bogor," ungkapnya. 

Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, Ade Yasin saat itu juga memberikan kenaikan insentif untuk 8.447 tenaga pendidik PNS.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.

Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni Inpres Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah.

Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut, Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada 2020 sebanyak 1.112 orang, dan 2021 sejumlah 1.319.

"Banyak kepala daerah yang mengembalikan kembali berkasnya karena tidak sanggup untuk membayar PPPK. Kalau saya, sih, maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin saat pelantikan pengurus PGH, 8 Desember 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler