Ade Yasin Ditangkap KPK, ICW Langsung Menyentil Parpol

Kamis, 28 April 2022 – 19:35 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai partai politik (parpol) harus membenahi diri setelah kasus korupsi melibatkan kepala daerah terus berulang.

Hal itu disampaikan peniliti ICW Egi Primayogha menanggapi penetapan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

BACA JUGA: KPK Bawa Ini dari Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin

Ade Yasin merupakan kepala daerah dari parpol. Dia kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ini menunjukkan parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota," kata Egi pada Kamis (28/4).

BACA JUGA: Nasib Ade Yasin Mirip Abangnya, ICW Soroti Politik Dinasti

Menurut Egi, korupsi yang dilakukan kepala daerah disebabkan oleh pemilihan umum yang membutuhkan biaya besar.

Hal itu bisa memicu kepala daerah melakukan praktik koruptif agar bisa memberi mahar kepada parpol, jual beli suara, kampanye, dan balas jasa ketika terpilih.

BACA JUGA: Buntut Kasus Bupati Bogor, Agus Khotib Dicopot sebagai Kepala BPK Perwakilan Jabar

Ade Yasin bersama 7 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021.

Dia diduga memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya, Ade Yasin diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Pastikan Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler