Buntut Kasus Bupati Bogor, Agus Khotib Dicopot sebagai Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 28 April 2022 – 16:43 WIB
Agus Khotib dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPK Perwakilan Jabar buntut kasus Bupati Bogor yang menyerat empat pegawai BPK Jabar sebagai tersangka. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mencopot Agus Khotib dari jabatannya sebagai Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib.

Hal itu dilakukan sebagai imbas kasus dugaan suap yang melibatkan empat pegawai BPK Jawa Barat sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, ICW: Pengawasan BPK Gagal

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jawa Barat," kata Isma, Kamis (28/4).

Empat bawahan Agus Khotib diduga menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin.

BACA JUGA: Jangan Kaget, Ada Jatah Mingguan dari Ade Yasin kepada auditor BPK agar Raih WTP, Angkanya?

Kemudian, Isma Yatun mengataan staf yang menjadi tim pemeriksa pada kasus ini juga dibebastugaskan.

Dia memastikan BPK akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: Demi WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jawa Barat

"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis kehormatan kode etik di BPK," tegas dia.

Diketahui, KPK menetapkan Ade Yasin bersama 7 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021.

Empat pegawai BPK diduga menerima uang agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Para penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler