jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah menerima pinjaman uang senilai Rp 21 miliar dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Keterangan itu disampaikan Teuku Bagus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6).
BACA JUGA: Muhaimin Serukan Aksi Stop Kerja Paksa dan Trafficking di Era Modern
Teuku Bagus menyatakan, pihaknya meminjam uang kepada Machfud karena membutuhkan dana untuk membayar utang.
"Pada waktu itu kita butuh duit, di samping kita sendiri juga masih punya utang dengan yang lain, dengan subkon-subkon yang sudah dibayar di luar proyek ini, sehingga kita membutuhkan dana itu dari Machfud Suroso," kata Teuku Bagus.
BACA JUGA: Pegiat HAM Nilai Dokumen Pemecatan Prabowo Bukan Rahasia Negara
Setelah menerima pinjaman dana sebesar Rp 21 miliar, Teuku Bagus menjelaskan, pihaknya menjanjikan bahwa Machfud akan menjadi prioritas proyek Adhi Karya.
"Biasanya memang nanti untuk proyek akan datang dia jadi prioritas untuk mendapatkan proyek dari Adhi Karya," tandasnya.
BACA JUGA: Kurang Persiapan, Prabowo Dinilai Emosional Ditanya JK
Seperti diketahui, Teuku Bagus memerintahkan Manajer Keuangan Divisi Konstruksi I Adhi Karya untuk menerima uang dari Machfud sebesar Rp 21 miliar. Uang itu digunakan untuk menutup pengeluaran uang yang diberikan kepada pihak lain. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Masukan, Menteri Agama Datangi KPK
Redaktur : Tim Redaksi