jpnn.com, SURABAYA - Anggota Polsek Asemrowo, Surabaya menangkap Adi Warsono, warga Jalan Asem Mulya, yang terlihat salah tingkah dan mencurigakan pada Senin malam (28/1).
Sekitar pukul 20.00, langkahnya diaadang polisi yang berpakaian preman di Jalan Kupang Panjaan.
BACA JUGA: Kronologis 3 Wanita dan 2 Pria Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang
Sebab, pria 39 tahun tersebut baru saja membeli sabu-sabu. Akibat perbuatannya itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo untuk dimintai keterangan.
Awalnya, Adi tidak menyadari bahwa transaksi yang baru saja dia lakukan dibuntuti polisi. Pelaku membeli sabu-sabu ke pengecer langganannya di daerah Kupang Panjaan.
BACA JUGA: Parah! 3 Wanita dan 2 Pria Gelar Pesta Terlarang di Rumah
''Kami memperoleh informasi itu juga berawal dari laporan masyarakat,'' ujar Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin Jufri.
Polisi yang memergoki Adi melakukan transaksi kemudian berteriak. ''Stop.. Jangan bergerak,'' kata seorang petugas.
BACA JUGA: Tiga Pemuda Alay Tertangkap Polisi Membawa Sabu-Sabu
Mendengar teriakan itu, Adi menjadi panik. Dia memilih pasrah sambil mengangkat dua tanganya.
Namun, tidak demikian Abdul Badik. Pengecer sabu-sabu yang menjual barang haram tersebut kepada Adi malam itu memilih melarikan diri setelah mendengar teriakan polisi.
Adi tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, malam itu polisi juga menemukan 0,78 gram sabu-sabu yang baru saja dia beli tadi.
Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam saku celananya. Adi mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 200 ribu dari Badik.
Rencananya, barang haram tersebut langsung digunakan Adi untuk berpesta malam itu. Hanya, niat tersebut harus kandas.
Pesta sabu-sabu yang direncanakan Adi berbalik menjadi hukuman kurungan penjara.
Adi menyatakan memang biasa membeli sabu-sabu kepada Badik. Dia memiliki alasan klasik dalam mengonsumsi sabu-sabu. Yaitu, menambah stamina saat bekerja. (yon/c20/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teler Usai Pesta Sabu-Sabu, Berani Tantang Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia