jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mencabut laporan pengaduan terhadap dua orang yang diduga menyebar hoaks dan fitnah melalui media sosial.
Pencabutan laporan dilakukan setelah Adian bertemu kedua pelaku yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen
"Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku (penyebar berita bohong), tetapi juga korban. Mereka meneruskan berita hoaks dari sumber lain yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian," ujar di Jakarta, Jumat (31/5).
Alasan lain, salah seorang pelaku menurut Adian telah berusia 60 tahun dan seorang lainnya orang tua tunggal dengan usia menjelang 50 tahun. Karena itu, Adian tidak sampai hati melanjutkan kasus terhadap keduanya.
BACA JUGA: Adian PDIP Berharap Polisi Punya Nyali Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
BACA JUGA: Komentar Amien Rais soal Penangkapan Sejumlah Koleganya
"Dari sisi hukum, kepolisian sudah melakukan penindakan yang benar sesuai prosedur, itu sudah tepat. Namun, sebagai manusia terlebih lagi ini sudah mendekati lebaran, dan mereka (pelaku) sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya, saya juga harus bisa memaafkan. Saya minta agar keduanya bisa kembali ke keluarga masing-masing," ucap Adian.
BACA JUGA: Sidarto Danusubroto Siap Bisiki Jokowi Agar Adian Napitupulu jadi Menteri
Juru debat Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini kemudian mengutip pesan almarhum ayahnya yang tertanam kuat sebagai motivasi dalam hidupnya.
"Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain, tetapi jangan pernah kehilangan nalar dan nuranimu," katanya.
Aparat kepolisian diketahui berhasil menangkap terduga pelaku penyebaran hoaks atas nama Jariyah yang berlamat di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dan Suryani Cahyatullah beralamat di Mustikasari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (29/5).
Keduanya menyebarkan konten berita bohong mengenai Adian Napitupulu melalui jejaring sosial Whatsapp. Saat bertemu Adian, baik Jariyah maupun Suryani mengakui perbuatan mereka ke penyidik dan menyatakan menyesal serta meminta maaf kepada Adian selaku korban.
Sementara itu, tim kuasa hukum Adian Napitulu, Jeppri Silalahi menyatakan, secara prosedural delik aduan terhadap dua terduga pelaku akan dicabut.
BACA JUGA: Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding
"Kedua ibu ini hanya akan dikenai wajib lapor, sementara secara prosedur maka delik aduan terhadap keduanya akan dicabut. Prosesnya langsung kami urus di kepolisian, jadi dua duanya bisa dibebaskan," ucapnya.
Meski demikian, laporan untuk pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama, kata Jeppri, masih diteruskan.
"Kepolisian masih akan terus menindaklanjuti laporan kami karena masih ada terduga lainnya dan terduga yang ditengarai sebagai pelaku utama pembuat konten hoaks dan ancaman terhadap klien kami tersebut," pungkas Jeppri. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adian Napitupulu Terpopuler, Disusul Grace Natalie, Erick Thohir Keempat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang