jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memasukkan adik kandungnya Vivi Evitha dalam tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara dugaan penistaan agama.
Vivi yang memang berprofesi sebagai pengacara itu akan terlibat aktif membela Ahok dalam persidangan nanti.
BACA JUGA: Kasus Ahok, GP Ansor Akan Bereaksi jika...
"Ya kalau ada adik pengacara kenapa nggak diajak? Ada istilah kuno, berburu macan mesti saudara sekandung," ungkap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Terkait jalannya sidang nanti, Ahok ogah menerka-nerka. Dia mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang paling adil sesuai hukum positif.
BACA JUGA: Ketum Pemuda Muhammadiyah Minta soal Lokasi Sidang Ahok Jangan Didramatisir
Dia juga menyakini tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait proses hukum ini.
"Saya yakin hakim, semua jaksa semua profesional, dan ini nanti juga disaksikan semua," ucapnya.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Bersih dari Suap Pengaturan Vonis
Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
Mabes Polri merekomendasikan dua lokasi persidangan antara kawasan Cibubur dan PRJ Kemayoran.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.
Ahok sendiri dijerat pasal penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos Kirim Tim Penyembuhan Trauma ke Pidie
Redaktur : Tim Redaksi