Adik Bos First Travel Beli Apartemen demi Pasangan Lesbi

Kamis, 29 Maret 2018 – 02:42 WIB
Andika Surachman (kanan) bersama Anniesa Hasibuan (tengah) dan Kiki Hasibuan (kiri) di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Salman Toyibi/JawaPos.com

jpnn.com, DEPOK - Persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3) memunculkan nama Esti Agustin. Terungkap bahwa Agustin merupakan kekasih atau pasangan lesbian bagi Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Kiki merupakan adik Anniesa Hasibuan yang bersama suaminya, Andika Surachman menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Persidangan itu mengungkap bahwa Kiki membelikan Agustin apartemen mewah di Puri Park View Blok AAB lantai 8, kawasan Pesanggarahan, Kembangan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Bos First Travel dan Bini Keliling Eropa Habiskan Rp 8,6 M

"Sekitar Rp 450 juta belinya," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Sufari di Pengadilan Negeri Depok.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terkait aliran dana ke Agustin cukup penting. Pasalnya, dari Agustin pula akan diketahui adanya tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Penipuan Umrah, Polri: Hitung Saja, Tiket Pesawat itu Mahal

"Kami ingin menunjukkan ada aliran dana yang tidak semestinya," tutur jaksa yang juga kepala Kejaksaan Negeri Depok itu.

Merujuk berita acara pemeriksaan (BAP), Kiki membeli apartemen tersebut menggunakan nama Esti. Pembayarannya secara transfer duitnya melalui rekening First Travel.

BACA JUGA: Batas Minimal Biaya Umrah Rp 20 Juta

JPU pun membeber alasan Kiki membelikan apartemen untuk Esti. "Dia pacarnya si Kiki Hasibuan (terdakwa, red). Apartemen ini dibeli oleh Kiki untuk Esti Agustin,” tutur Sufari.

Sementara salah seorang karyawan Puri Park View Muhammad Ismail mengaku tidak mengetahui adanya transaksi pembelian unit apartemen atas nama Kiki Hasibuan. Namun, Ismail membenarkan bahwa Esti menempati apartemen yang dikelolanya.

“Kalau di blok itu diisi oleh atas nama S. Agustin,” kata Ismail. “Pemilik dalam daftar kami atas nama S. Agustin, bukan atas nama ketiga terdakwa ini,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Andika, Anniesa dan Kiki didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Mereka tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 905 miliar.(mam/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Kasus First Travel Selesai, Aset Disita Hanya...


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler