Batas Minimal Biaya Umrah Rp 20 Juta

Sabtu, 23 Desember 2017 – 10:29 WIB
Calon jamaah umrah. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama berniat menetapkan batas minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta pada tahun depan.

Penetapan batas bawah tersebut untuk mencegah terjadinya kasus penipuan seperti dilakukan First Travel.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Vonis Pengadilan soal Status Aset First Travel

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengakui rencana penetapan batas bawah biaya umrah tersebut, telah dibahas bersama dengan para stakeholders dan juga sejumlah biro perjalanan umrah.

’’Belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah,’’ kata dia saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jumat (22/12).

BACA JUGA: Ternyata, Uang First Travel Rp 917 Miliar Sudah Habis

Nizar mengungkapkan, hasil dari diskusi ini akan disampaikan kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk selanjutnya diputuskan.

Dia menuturkan, Kemenag menargetkan awal tahun depan, tarif batas bawah yang direncanakan sebesar Rp 20 juta itu sudah bisa diberlakukan.

BACA JUGA: First Travel Sebaiknya Tidak Dipailitkan

’’Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku, red),’’ ujarnya.

Nizar menekankan, penetapan tarif batas bawah ini perlu dilakukan agar terjadi persaingan yang sehat antar biro perjalanan umrah.

Sebab tidak sedikit biro perjalanan umrah yang memasang harga di kisaran Rp 12 juta sampai Rp 16 juta.

Selain itu, upaya penetapan batas minimal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan seperti yang dilakukan biro umrah First Travel.

’’Kalau tidak ditetapkan (batas bawah), tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta. Itu kan artinya mengurangi standar. Itu kan tidak rasional. Tiket saja sekian (mahal), kok bisa. Jadi untuk menghindari kasus-kasus kayak kemarin (penipuan),’’ imbuhnya.

Sekretaris Ditjen PHU Muhadjirin Yanis membenarkan bahwa belum ada ketetapan resmi terkait batas bawah biaya umrah.

’’Masih perlu perhitungan secara cermat,’’ jelasnya. Dia berharap ketentuan batas bawah biaya umrah bisa diterbitkan Februari 2018.

Menurut Muhadjirin batas bawah biaya umrah itu terdiri dari beberapa komponen. Seperti transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, kemudian transportasi jamaah selama di Saudi, konsumsi, akomodasi hotel, sampai bimbingan umrah serta pengurusan dokumen-dokumen.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik bakal dikeluarkan batas bawah biaya umrah itu.

Ketentuan ini menurutnya sangat penting untuk memberikan panduan kepada travel. ’’(Tarif, red) yang visible, yang tidak merugikan semua pihak,’’ tuturnya.

Zainut menjelaskan kebijakan batas bawah biaya umrah bisa menghindari parktik penyelenggaraan umrah yang buruk.

Seperti penyelenggaraan umrah oleh travel yang tidak memiliki basis hitungan biaya yang pasti. Praktik seperti ini bisa merugikan masyarakat.

Dia berharap keputusan ini segera dibuatkan regulasinya. Sehingga bisa secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat dan travel penyelenggara umrah.

’’Kalau tidak ada (regulasi hukumnya, red) siapa yang mentaati,’’ jelasnya. Setelah keluar ketentuan batas bawah biaya umrah, dia berharap Kemenag mengawasi dengan ketat praktik penyelenggaraan umrah sampai di daerah-daerah. (ken/wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler