Bos First Travel dan Bini Keliling Eropa Habiskan Rp 8,6 M

Selasa, 20 Februari 2018 – 07:21 WIB
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. FOTO DOK. DHIMAS GINANJAR/JAWA POS

jpnn.com, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan menjalani sidang perdana kasus penipuan puluhan ribu jemaah umrah dan haji di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jabar, Senin (19/2).

Dihadirkan juga Kiki Hasibuan yang tidak lain adalah adik Anniesa.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus First Travel Selesai, Aset Disita Hanya...

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu sempat dihentikan majelis hakim. Sebab, tiga terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

Setelah kuasa hukum ditunggu dan tak kunjung ada, persidangan dilanjutkan dengan Ketua Majelis Hakim yang juga Kepala PN Kota Depok Sobandi.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Vonis Pengadilan soal Status Aset First Travel

”Agenda sidang ini pembacaan dakwaan penuntut umum,” katanya.

Dakwaan sidang selanjutnya dibacakan Heri Jerman, koordinator jaksa penuntut umum. Dia mengungkapkan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menawarkan paket umrah sejak Januari 2015 hingga Juni 2017 dengan berbagai promo menarik.

BACA JUGA: Ternyata, Uang First Travel Rp 917 Miliar Sudah Habis

Di antaranya, paket umrah 2017 Rp 14,3 juta, paket umrah reguler Rp 26,6 juta, dan paket milad ke-8 Rp 8,8 juta. Ada juga paket VIP Rp 54 juta dan paket umrah promo Rp 15 juta.

Bahkan, untuk lebih menarik minat, tersangka menggunakan artis Syahrini untuk mempromosikan FT.

Dari promosi yang dilakukan tersebut, akhirnya para tersangka berhasil mendapat sekitar 93.295 jamaah. Mereka sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang paket promo 2017.

Dengan demikian, total uang yang sudah dibayarkan jamaah mencapai Rp 1.319.535.402.852 (Rp 1,3 triliun).

”Namun yang diberangkatkan terdakwa hanya 29.985 jamaah. Sedangkan 63.310 jamaah periode November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan dan uang jamaah yang tidak diberangkatkan namun sudah disetorkan sebanyak Rp 905.330.000.000,” terang dia.

Heri menerangkan, uang jamaah yang belum diberangkatkan digunakan untuk menutupi pembayaran paket promo sebelumnya, membayar gaji pegawai, dan untuk kepentingan pribadi.

Misalnya, pembelian mobil-mobil mewah tersangka yang nilainya mencapai miliaran rupiah, perjalanan keliling Eropa mencapai Rp 8,6 miliar, dan pembelian hak bisnis usaha restoran sebesar Rp 10 miliar.

”Bahkan, uang jamaah juga digunakan membayar gaji tersangka Andika Surachman yang mencapai Rp 1 miliar per bulan dan Anniesa Hasibuan Rp 500 juta per bulan,” papar Heri

Menurut Heri, atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka dikenai pasal berlapis. Di antaranya, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP penggelapan, dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Akan kami buktikan nanti. Untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang maksimal hukuman seumur hidup,” terangnya.

Heri menuturkan, dalam persidangan selanjutnya tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil saksi artis yang di-endorse para terdakwa yang semisal artis Syahrini.

”Itu bisa saja didatangkan karena yang bersangkutan menjadi orang yang mempromosikan First Travel. Ada juga artis lain yang menjadi brand ambassador First Travel, yakni Vicky Shu. Kita lihat di persidangannya nanti seperti apa,” tutur Heri.

Terkait aset First Travel yang berhasil diamankan, lanjut Heri, dari total kerugian yang dialami jamaah, yakni Rp 905 miliar, hanya 10 persennya yang berhasil diamankan.

”Kenapa hanya 10 persen, karena uang itu diputar untuk menutupi jumlah jamaah yang akan diberangkatkan,” tambahnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 26 Februari dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

Sementara sidang di dalam sedang berjalan, di luar ruang sidang, ratusan korban terus meneriaki tiga tersangka.

Vonny, salah seorang korban First Travel, mengatakan bahwa meski ketiganya saat ini sedang menjalani proses persidangan, dirinya berharap uang para jamaah bisa dikembalikan.

”Saya sendiri mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Ketika itu mau bawa rombongan sekitar 20 orang. Meski dia sudah dipenjara terus uang nggak dikembalikan, biar gimana juga kami tuntut uang kembali. Berapa pun itu,” kata warga Bintaro tersebut.

Korban lain, yakni Neneng, berharap mendapat keadilan dan para pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya.

”Saya bawa ibu-ibu janda, kami butuh keadilan dan uang dikembalikan. Banyak jamaah yang susah kumpulin duit tapi ternyata ditipu,” ujarnya sembari menangis. (bry/c10/ang)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andika Surachman Pengin Bertemu dengan Jemaah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler