Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan

Rabu, 02 Maret 2011 – 17:47 WIB

JAKARTA - Tim advokasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, membantah bahwa adik Gus Dur itu saat ini tengah dalam proses pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaan DPRAnggota Tim Advokasi Lyly Wahid, Saleh SH, menyatakan bahwa kliennya tidak satu pun surat keputusan dari DPP PKB/

"DPP PKB tidak pernah memproses PAW klien kami Lily Chadidjah Wahid sebagai anggota DPR," tegas Saleh di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/3)

BACA JUGA: SBY Kirim Surat Peringatan ke Parpol Koalisi

"Hingga hari ini tidak satupun surat yang diterima oleh Lily dari DPP PKB," imbuhnya.

Saleh merasa perlu menyampaikan klarifikasi itu ke masyarakat, guna mengantisipasi timbulnya kegelisahan di antara konstituen Lyly Wahid di daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kota, Pasuruan Kabupaten dan Probolinggo


Saleh yang dalam kesempatan itu didampingi anggota tim kuasa hukum Lily Chadidjah lainnya yakni Dedy Cahydai, Wegig Gunawan Yusuf dan Moch Sulaiman, menjelaskan proses pengajuan PAW terhadap anggota DPR dengan alasan karena anggota dewan telah menggunakan haknya jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Mengutip pasal 20A UUD 1945, Saleh memaparkan, setiap anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan

BACA JUGA: Choirie-Lily Wahid Diambang Recall

Selain itu, dalam melaksanakan fungsinya itu DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
Anggota DPR, imbuhnya, juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

Selain dijamin oleh UUD 45, Saleh juga mengemukakan sejumlah pasal dalam UU MD 3 yang menjamin soal hak-hak anggota DPR untuk mengajukan interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Lebih lanjut Saleh juga mengutip ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (3) serta pasal 196 ayat (1), (2) dan (3) UU MD3 yang secara tegas mengatur hak imunitas bagi setiap anggota DPR sehingga tidak dapat dituntut ke pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakannya baik lisan maupun tulisan.

Masih di dalam Pasal 196 UU MD 3, khususnya di dalam ayat (3) ditegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.

Hal lain yang juga harus dipertimbangkan, kata Saleh, saat ini Lily Chadidjah Wahid tengah mengajukan permohonan Hak Uji Materi pasal 213 ayat 2 huruf (e) dan (h) UU MD 3, serta pasal 12 huruf (g), huruf (h) UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkaranya sudah disidangkan di depan sidang panel MK pada tanggal 21 Juni dan 22 Juli 2010, namun belum ada keputusan

BACA JUGA: Perumusan RUU Pemilu Hanya Tambal Sulam

Substansi dari permohonan uji materi itu adalah klein kami berpandangan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan partai politik terhadap anggotanya yang berstatus anggota DPR," tegasnya.

Apabila parpol melakukan PAW terhadap anggota DPR dikarenakan menggunakan haknya sebagai anggota DPR seperti mengajukan angket mafia pajak, maka parpol bersangkutan dapat dikategorikan melanggar konstitusi.

"Sesuai dengan kewenangan MK, pasal 10 ayat (1) huruf c dalam Peraturan MK Nomor 12/2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, maka Parpol dapat dibubarkan oleh MK jika kegiatan parpol bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentengan dengan UUD 45," pungkas Saleh(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Gelar Evaluasi, PAN Tak Mau Intervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler