jpnn.com, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Rabu (20/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.
BACA JUGA: Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Adik Indra Kenz Diperiksa Sebagai Tersangka, Akan Ditahan?
Menurutnya, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.
"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," bebernya.
BACA JUGA: Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo
Brigjen Whisnu menjelaskan bahwa Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatera Utara mengatasnamakan Nathania
"Indra Kenz mengatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Kini, adik Indra Kenz itu harus mendekam di Rutan Baraskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama