Inilah Kesaksian Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak

Senin, 20 Maret 2017 – 14:48 WIB
Pengusaha Arif Budi Sulistyo (duduk membelakangi paling kiri) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Foto; Putri Annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku pernah menemui Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016.

Arif mengakui hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3).

BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Suap, Adik Ipar Jokowi Mengaku Lupa

Pengusaha yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku menemui Ken untuk bertanya soal pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty) perusahaannya. Namun, kata Arif menuturkan, Ken menyarankannya mengurus tax amnesty di Solo.

"Waktu itu ketemu Pak Dirjen. Kami ada pengurusan tax amnesty. Sama Pak Dirjen disarankan pengurusan tax amnesty-nya di Solo," katanya.

BACA JUGA: DPR Mulai Bahas Surat Presiden

Arif juga menepis anggapan bahwa pertemuannya dengan Ken khusus membahas permasalahan pajak PT EKP. Sebab, pembicaraannya hanya soal tax amnesty perusahaannya.

"Tanggal 23 (September) itu saya benar-benar ketemu Pak dirjen hanya untuk uruaan tax amnesty saya dan perusahaan. Tidak ada urustax amnesty Pak Mohan," ujar dia.

BACA JUGA: DPR Gelar Rapim untuk Bahas Surat Jokowi soal UU MD3

Menurut Arif, pertemuannya itu dibantu oleh rekannya sesama pengusaha, Rudi Prijambodo. "Jadi saya waktu itu dikasih tau Pak Rudi. Katanya, Mas Arif tanggal sekian bisa ketemu Pak Dirjen," kata Arif. 

Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyebut Arif pernah bertemu dengan Ken guna membicarakan sejumlah persoalan pajak PT EKP. Pertemuan itu difasilitasi Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv.

Hal itu sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP) Wahono yang dibacakan Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

"Saya juga pernah diberitahu Pak Haniv, Pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan," kata Ali Fikri membacakan BAP Wahono.

Awalnya Wahono ragu-ragu menyampaikan peran Arif Budi Sulistyo. Namun, setelah dicecar jaksa, Wahono mengaku tahu identitas Arif dari Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno.

“Saya sih enggak kenal, tapi saudara dengan presiden kita," ujar Wahono.

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap bahwa Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016. Keinginan Arif bertemu Ken disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.

Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Selanjutnya, Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas nama Wajib Pajak PT EKP. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Hadirkan Ipar Jokowi di Sidang Suap Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler