Adik Ipar Tewas dengan 14 Tusukan, Yunus Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 27 Juli 2021 – 20:57 WIB
Tersangka Yunus terancam penjara 20 tahun akibat ulahnya. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.

Akibat perbuatannya, warga Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Hari Wijaya sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Tersangka sebelumnya diamankan polisi pada Minggu (25/7) lalu saat berada di rumah salah satu keluarganya di Palembang.

Sementara korbannya Agusman alias Ujang, 40, yang tinggal berdekatan dengannya tewas bersimbah darah. Saat diamankan, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan Tauke di Langkat, Polisi Periksa Camat, Kades, dan Sekdes

“Waktu kejadian, aku baru sudah mandi di sungai, adik ipar tuh mendorong dan langsung aku tusuk,” terang Yunus, Selasa (27/7).

Awal kejadian bermula, tersangka menegur korban Ujang, karena sudah menghalangi jalan menuju tempat mandi di pinggir sungai dengan kursi kayu.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Aku tegur, karena sudah menghalangi jalan. Mungkin dia tersinggung. Dan tiga hari kemudian, korban dengan kawan-kawannya masih saja menghalangi jalan itu sambil menyindir aku Pak,” beber Yunus.

Sekitar satu bulan, korban bertemu dengan tersangka dan langsung mendorongnya hingga terjatuh.

“Aku ingat di dalam tas ada pisau langsung aku tusuk ke punggung korban saat dia terjatuh. Tidak berencana untuk membunuh, karena korban itu menyerang aku duluan,” jelas Yunus.

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan mengatakan jika korban meninggal dunia usai ditusuk sebanyak 14 kali oleh tersangka.

“Motifnya karena ada ketersinggungan antara tersangka dengan korban. Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali dan tidak dapat terselamatkan,” ujar Panjaitan.

Tersangka sempat melarikan diri ke Palembang, dan akhirnya ditangkap. “Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Sekip Bendung, tanpa perlawanan,” tukasnya.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Tersangka Yunus terancam Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler