Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui

Hashim Klaim Korban Mafia

Jumat, 07 November 2008 – 00:28 WIB
Foto : Radar Solo/JPNN
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilanPengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar sidang atas adik calon presiden Prabowo Subianto itu dalam kasus pemalsuan dan pencurian arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo. 

Dalam persidangan, Hashim yang hadir dengan baju batik dan celana gelap didakwa melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang perlindungan benda cagar budaya

BACA JUGA: Pansus Angket BBM Segera Panggil Dirut Pertamina

Kolektor benda antik itu terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 juta


Menurut Radar Solo (Jawa Pos Group), dakwaan dibacakan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Agus Foliyanto SH pada awal sidang

BACA JUGA: Ada Skenario Selamatkan Aulia Pohan

Pasal 28 a UU 5/1992 dikenakan lantaran Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hashim dan lima penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi
Karena itu, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi

BACA JUGA: Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula

Dalam daftar yang dipegang petugas PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tertera nama sebelas saksi.

Namun, hanya enam saksi yang diperiksa kemarinYaitu, Heru Suryanto, Supardjo alias Gatot, KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi, Djarwadi, FX Triman, dan HaryantoEmpat orang di antara mereka –Mbah Hadi, Heru Suryanto, Djarwadi dan Supardjo– sebelumnya juga terjerat kasus arca batuMereka telah divonis dan menjalani hukuman.

Di antara enam orang tersebut, Heru Suryanto diperiksa paling lamaItu terjadi lantaran dia berulang-ulang memberikan keterangan tidak konsistenKoordinator tim penasihat hukum Hashim, Nicolay Aprillindo, paling gencar ’’membombardir’’ Heru.

Terutama saat Heru berbelit memberikan keterangan soal sertifikat atau dokumen enam arca yang sempat mampir di kantor Hashim di kawasan MidPlaza 2, Jl Sudirman, JakartaKemudian, diketahui arca-arca itu sesudahnya –Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti– berada di kediaman Hashim.

Setelah berkali-kali dicecar penasihat hukum, Heru mengakui bahwa dirinyalah yang membuat dua surat palsu untuk menegaskan keaslian arca-arca tersebutSatu surat diatasnamakan Keraton Solo, satu lagi diatasnamakan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah

Heru memalsu lengkap dengan stempelnyaSurat contoh, aku Heru, diperoleh dari seseorang bernama Respati’’Saya memalsu suratSebab, arca tersebut tidak bisa dijual kalau tidak ada suratnya,’’ aku Heru.

Arca itu selanjutnya dijual kepada Hugo KreijgerOleh Hugo, arca dijual kepada HashimHeru juga yang mengantar arca-arca itu ke kantor HashimMeski begitu, Heru menyatakan belum kenal HashimSaat bertransaksi, dia juga mengaku tidak tahu bahwa arca yang dilegonya masuk daftar benda cagar budaya’’Saya tidak mengetahui kantor tersebut milik HashimSaya mengantarkan arca atas permintaan Hugo Kreijger,’’ jelas Heru

Senada dengan Heru, saksi Mbah Hadi juga mengatakan tidak tahu bahwa arca tersebut masuk benda cagar budayaDia mengaku baru tahu saat sudah berurusan dengan aparat penegak hukumYang berbeda, Mbah Hadi mengatakan, sebelum kasus tersebut mencuat, dirinya pernah sekali bertemu dengan HashimYakni, saat Hashim datang ke Museum Radya Pustaka’’Pak Hashim menyumbang 2 AC (air conditioner) untuk museumTidak banyak (orang) yang seperti ituTetapi, bantuan tersebut diberikan sebelum ada masalah ini,’’ ujar Mbah Hadi

Dalam persidangan terungkap, Mbah Hadi berperan dalam mengeluarkan enam arca yang disoal dalam sidangDia mendapat Rp 400 jutaSaat didesak apakah atasannya di keraton dan Radya Pustaka, termasuk almarhum Kanjeng Panembahan Go Tik Swan, ikut mendapat jatah uangMbah Hadi tegas mengatakan tidak’’Uang itu saya bagi-bagi untuk mereka yang membutuhkan,’’ jelas dia tanpa menyebut nama

Setelah Mbah Hadi masih dilakukan pemeriksaan beberapa saksi lainHakim Ketua Saparudin Hasibuan menghentikan sidang lantaran habisnya waktuPadahal, masih ada beberapa saksi yang belum diperiksaMisalnya, saksi ahli Hardini Sumono dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala dan Siswanto SudomoPenasihat hukum Hashim sempat melontarkan protesDia menilai, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin tidak relevan dengan perkara yang disidangkan

Ditemui setelah sidang, Hashim mengatakan bahwa dirinya tidak mau banyak berkomentarSoal tidak mengajukan eksepsi, penasihat hukumnya, Nicolay, menyatakan bahwa pihaknya akan menuangkan semua dalam pleidoiBeberapa saat sesudah sidang, juru bicara Hashim Ida Sudoyo dan Nicolay menyatakan beberapa poinDi antaranya, Hashim memperoleh benda seni tersebut dengan cara sah, yakni membeli dari HugoPembelian, menurut keduanya, dilakukan lantaran Hashim tak ingin benda itu lari ke luar negeri

Bukan hanya itu, mereka menyebut Hashim adalah korban penipuan mafia barang-barang antik’’Pak Hashim adalah korban penipuan yang dilakukan sindikat penjual benda seniMasalah ini juga menjadi ekses tidak tersosialisasikannya UU No 5/1992,’’ imbuh mereka

Hashim bahkan sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya sangat mungkin menggugat HeruSidang kasus Hashim kemarin menarik perhatian masyarakatHingga sidang ditutup, ruang sidang dipadati pengunjungSidang bakal dilanjutkan pekan depan(ito/tej/jpnn/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Express Air Tergelincir di Fakfak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler