jpnn.com - SERANG - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan adik tiri Ratu Atut Chosiyah, berinisial LKH tersangka dalam kasus dugaan proyek pembangunan sodetan Cibinuangeun sebesar Rp19 miliar. Ketua DPD GoIkar Kota Serang itu diduga menerima fee dari PT DAU sebagai pemenang lelang ke CV Tunas Mekar Jaya (TMJ).
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Wahyu Widada menyatakan PT DAU yang mestinya mengerjakan proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) senilai Rp19 miliar dari APBN hanya mendapatkan fee dari LKH. "Kami sudah punya bukti permuIaan yang cukup. Salah satunya uangnya ngalir ke LKH. Dari rekening perusahaannya (dari PT DAU ditransfer ke rekening CV Tunas Mekar Jaya milik LKH -red)," kata Wahyu kepada INDOPOS, kemarin.
BACA JUGA: UU MD3 Baru Untuk Perkuat Parlemen
Saat ditanya persentase fee yang diberikan LKH, Wahyu enggan merinci. Mantan Kapolres Metropolitan Tangerang itu mengatakan, informasi tersebut merupakan awa penyidikan dan sedang dikembang. Dalam waktu dekat baik LKH yang juga adik kandung WaIikota Serang, HaeruI Jaman dan Memed sebagai pelaksana proyek akan segera diperiksa.
"Kami sudah menjadwaIkan pemeriksaan terhadap direktur PT TMJ, (LKH,red) dan Memed ini pekan depan," tandasnya seraya menjeIaskan, peranan tersangka Memed, merupakan pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun tersebut.
BACA JUGA: Caleg Rajin ke Bawah Bisa Tekan Biaya Pemilu
Sementara perihal komentar LKH ini, yang mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Wahyu balik mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini sudah cukup lama dan kini pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap Ketua DPD GoIkar Kota Serang tersebut. "Kalau merasa tidak bersalah, ya berikan saja keterangan di pengadilan. Silakan buktikan terbalik,"tandasnya.
Diketahui proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dari APBN tahun 2011 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.512.089.392.
BACA JUGA: JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Proyek tersebut terdiri atas pembangunan ground the sill, jeti sepanjang 150 meter, penguatan tebing dengan beronjong sepanjang 102 meter, sypon sepanjang 46 meter, tanggul tanah di kiri kanan Sungai Cibinuangeun sepanjang 240 meter, dan galian tanah sepanjang 240 meter.
Diketahui sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes: Puluhan Tahun Industri Rokok Untung Besar
Redaktur : Tim Redaksi