Adik Zulkifli Hasan Tersangka Korupsi Dana Bansos

Kamis, 19 Maret 2015 – 18:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012 sebesar Rp 8,2 miliar dan 2013 senilai Rp 3,2 miliar, atau total Rp 11,4 miliar.

Helmi diketahui merupakan adik Ketua MPR yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkfli Hasan.

BACA JUGA: Dicap Cari Sensasi, Mantan Pengusaha Plastik Ngaku Penyandang Dana ISIS

Selain itu, ada pula Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, Anggota DPD RI yang juga mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, Anggota DPRD, Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Bengkulu Wito, mengatakan, kasus ini sudah enam bulan digarap. Segala proses sudah dilalui. Sebelumnya, kata dia, sudah ditetapkan lebih dulu delapan tersangka dan mereka telah ditahan. Bulan ini akan dinaikkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA: 7 Warga Tiongkok Gabung ISIS di Poso

Sedangkan menyusul penetapan tersangka pada Maret 2015 ini sebanyak tujuh orang. "Total tersangka kasus bansos tahun anggaran 2012 dan 201r ada 15 tersangka," kata Wito kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3).

Dijelaskan Wito, penetapan para petinggi Bengkulu sebagai tersangka itu setelah pihaknya melakukan penyidikan mendalam. Menurut dia, proses pembahasan APBD, evaluasi, pelaksanaan, pertanggungjawabannya telah menyimpang dari Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri  39 tahun 2012 maupun di dalam UU nomor 17 2003 tentang keuangan negara serta Permendagri 13 tahun 2006.

BACA JUGA: Fadli Zon: Jadi Dieksekusi atau Tidak sih?

Dijelaskan Wito, prinsip pemberian bansos berdasarkan pasal 1  butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011 harus selektif, bukan sembarangan.

Pihak penerima juga harus memberikan pertanggungjawaban kepada wali kota melalui kepala dinas. "Tapi, kenyataan tidak ada. Antara lain seperti itu (diduga fiktif). Bukti telah kita sita dan sudah ada persetujuan pengadilan," paparnya.

Selain itu, Wito menjelaskan, dalam pembahasan APBD maupun setelah ditetapkan tidak ada disebutkan rincian kepada siapa uang diberikan. "Itu tidak jelas. Itu kan tidak boleh dianggarkan secara gelondongan," katanya.

Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantas apa peran Wali Kota Helmi? Wito menjelaskan, wali kota diduga mengambil kebijakan yang menyimpang dari Undang-undang.

"Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 34 disebutkan bahwa apabila terbukti lakukan kebijakan yang menyimpang yang ditetapkan dalam APBN atau APBD itu jelas bisa dikenakan pidana," katanya.

Para tersangka ini akan diperiksa pekan depan. Soal penahanan, kata dia, memang tidak ada kewajiban dan harus melihat alasan subjektif dan objektif. "Tapi, kita lihat dulu nanti kooperatif atau tidak," katanya.

Dia mempertimbangkan untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka. "Kami sedang lakukan langkah seperti itu," ujarnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Perppu untuk Jatuhkan Sanksi Pengikut ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler