Siapkan Perppu untuk Jatuhkan Sanksi Pengikut ISIS

Kamis, 19 Maret 2015 – 17:53 WIB
ISIS. Foto: reuters

jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan segera menyusun Perppu untuk mengatur dan mencegah keterlibatan WNI dengan kelompok ISIS.

Pasalnya, kata dia, saat ini belum ada aturan yang khusus memberi sanksi kepada WNI yang bergabung dengan kelompok itu.

BACA JUGA: TKI yang Disiksa Berpotensi Gabung ISIS

"Belum ada aturannya. Nanti kalau aturannya sudah dibuat baru ikuti aturannya. Yang cepat adalah dalam bentuk Perppu," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/3).

Salah satu kemungkinan sanksi bagi pengikut ISIS, kata dia, berupa pencabutan kewarganegaraan.

BACA JUGA: BNPT tak Punya Data Jumlah WNI Gabung ISIS

Hanya saja, sambung Tedjo, pencabutan itu harus selektif karena sebagian WNI pergi ke wilayah ISIS bukan dengan tujuan bergabung dengan ISIS melainkan untuk mencari pekerjaan.

Pencabutan kewarganegaraan, ujarnya, dapat diterapkan terutama bagi yang telah bergabung dan tidak ingin kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Ini Nama 16 WNI yang Hilang di Turki

"Yang ke Suriah enggak semuanya bergabung dengan ISIS. Jadi dipilah. Motifnya ada dua soal keyakinan dan ekonomi. Kalau karena kerja terus dicabut, kan enggak bisa," tandas Tedjo. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Pendukung ISIS Pengirim SMS Ancaman Bunuh Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler