Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak

Selasa, 21 April 2009 – 12:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricingDemikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan ampuh untuk menggerakkan perekonomian nasional tapi justru menambah kejahatan tidak membayar pajak

BACA JUGA: BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T

Hal ini terungkap dalam sambutan Ketua BPK RI Anwar Nasution saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2008 pada DPR RI, Selasa (21/4).

“Administrasi perpajakan yang buruk membuka peluang besar bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya,” ucap Anwar.

Administrasi pajak yang buruk itu, lanjutnya, tercermin dari rendahnya persentase jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) relatif terhadap jumlah penduduk Indonesia

Di samping rendahnya pembayar pajak efektif, dan rendahnya tax ratio di Indonesia.

“UU Perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum

BACA JUGA: Raja Kelantan Diduga Culik Model

Dengan administrasi perpajakan yang buruk menandakan kondisi sistem hukum nasional kita masih jauh dari harapan,” kritiknya.

Lebih lanjut dikatakan, BPK tidak dapat memberikan sumbangan pada perbaikan administrasi perpajakan karena UU Pajak melarang BPK memeriksa penerimaan, penyetoran maupun penyimpanan penerimaan negara dari pajak

Itu sebabnya, BPK tidak dapat memeriksa kekurangan maupun penyimpangan pembayaran pajak

BACA JUGA: Usulan CPNS Diperketat

(esy/jpnn)

 

 

 

 


--

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi, PAN Harus Pasang Harga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler