BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T

Selasa, 21 April 2009 – 11:12 WIB

 
JAKARTA- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2008 menemukan kerugian negara akibat kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) atas program dan kegiatan, serta ketidakpatuhan terhadap aturan senilai Rp 30 triliunTemuan itu berdasar hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yang disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dala rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (21/4) pagi

BACA JUGA: Raja Kelantan Diduga Culik Model


 
"Kelemahan SPI ini tidak hanya menimbulkan kesalahan administrasi, namun juga kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, pemborosan, ketidakefektifan bahkan indikasi pidana," papar Anwar dalam laporan resminya ke DPR
Rapat dipimpin Ketua DPR Agung laksono

BACA JUGA: Usulan CPNS Diperketat

Anwar menjelaskan, objek pemeriksaan semester II 2008 seluruhnya 683 buah, terdiri dari 424 objek PDTT, 59 objek pemeriksaan kinerja dan 200 objek pemeriksaan keuangan.
 
Khusus temuan BPK terhadap PDTT antara lain, BPK menemukan kerugian yang signifikan seperti kerugian negara pada pelaksanaan belanja negara atau pemda sebesar Rp 25 miliar, terhadap belanja pusat dan khusus belanja daerah Rp 253 miliar.Kerugian pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar karena penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
 
"Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," urai Anwar.
 
Temuan lain, kerugian pada manajemen hutan karena terjadi kekurangan penerimaan negara Rp 320 miliar dan US$ 26 juta
Kerugian negara karena kelemahan perizinan PNBP dan pengelolaan batubara dengan 212 kasus senilai 2,69 triliun dan US$ 779 juta

BACA JUGA: Koalisi, PAN Harus Pasang Harga

Dari kasus itu di antaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 triliun merupakan kekurangan penerimaan negara.
 
Temuan kerugian juga terdapat pada pengelolaan pinjaman luar negeri karena kelemahan klausul kontrak sehingga menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kerugian karena hasil proyek tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp 438 miliar serta proyek yang terlambat sehingga ada tambahan biaya senilai Rp 2 triliun.
BPK juga menemukan kerugian dari Kontrak Kerja Sama (KKS) migas karena lemahnya SPI dan melanggar undang-undang migas sehingga penerimaan negara berkurang senilai Rp 14,58 triliun(sam/esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Jangan Asal Usul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler