jpnn.com - JAKARTA - Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution melayangkan protes pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mengizinkan para saksi kliennya yang berjilbab memakai cadar penutup wajah. Menurut Adnan pemakaian cadar dalam sidang adalah hal yang tidak lazim. Tiga saksi yang bercadar itu adalah Neneng Sri Wahyuni-istri Nazaruddin, Yulianis- anak buah Nazaruddin dan Octarina Furi.
"Majelis Hakim bagaimana kebijakan peradilan ini saksi memakai cadar. Karena di berbagai negara ada yang dilarang, ada ukurannya dalam persidangan. Saya minta dibuka," ujar Adnan Buyung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (14/8).
BACA JUGA: Anas Tak Yakin Nazaruddin Jujur di Persidangan
Hakim Ketua Haswandi yang mendengar protes Adnan mengaku tidak ingin mengintimidasi para saksi. Hakim mempersilakan persetujuan ketiga saksi.
"Bagaimana para saksi apa bersedia?" tanya hakim Haswandi. Namun ketiganya menolak. "Saya keberatan Majelis Hakim," ujar Neneng yang diamini dua saksi lainnya.
BACA JUGA: Kubu Anas Persoalkan Ketidakhadiran Nazaruddin Sebagai Saksi
Namun, Adnan masih berkeras agar ketiganya membuka cadar. Hakim Haswandi akhirnya meminta pendapat Anas atas permintaan penasehat hukumnya tersebut.
"Saya mengerti pandangan penasehat hukum saya, saya hormati tiga saksi. Saya tidak keberatan saksi pakai cadar, yang penting bisa komunikasikan dengan benar," kata Anas.
BACA JUGA: Curiga Dua Jurnalis Asing di Papua Jadi Mata-Mata Kelompok Separatis
Melihat respon Anas yang tak keberatan, hakim pun tidak mengabulkan permintaan Adnan Buyung dan sidang mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali dilanjutkan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Saksi KPU Benarkan Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi