jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menyatakan surat protes kliennya tidak berisi penghinaan.
"Itu bohong. Sama sekali tidak ada (penghinaan)," kata Adnan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11).
BACA JUGA: Keterangan Ahli Forensik Perkuat Sodomi di JIS tak Pernah Terjadi
Anas mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga selama sebulan. Selain Anas, sanksi juga diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sanksi itu diberikan karena keduanya mengajukan protes terkait dengan aturan rumah tahanan.
Dalam surat yang mereka tulis dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Tindakan Anas dan Akil masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: BW Ogah Orang Tak Jelas Gantikan Busyro
Sanksi yang diberikan kepada Anas dan Akil berlaku sampai 12 Desember 2014. Mulai tanggal 13 Desember 2014, mereka sudah boleh dikunjungi lagi oleh keluarga.
Adnan menyesalkan sanksi kepada Anas berupa larangan ditemui oleh keluarga selama sebulan. Dia menyatakan sanksi itu merupakan sesuatu yang kejam.
"Kejam sekali. Dipenjara saja sudah suatu hukuman ditambah enggak boleh ketemu keluarga lagi. Kekejaman yang luar biasa," tandas Adnan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Batasi Resepsi PNS Maksimal 400 Undangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Sarankan Golkar Pindahkan Lokasi Munas
Redaktur : Tim Redaksi