jpnn.com, JAMBI - Tersangka narkoba Andriman Saputera, 31, masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Adriman ditangkap lantaran hendak kurir narkoba yang membawa 1,4 Kg sabu dari Batam menuju Jambi,
BACA JUGA: Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya terus mendalami keterangan tersangka yang merupakan warga Taman Batuaji, Kecamatan Segulung Kota, Kecamatan Sagulung, Provinsi Kepri, ini.
"Masih kita kembangkan. Tersangka masih diperiksa intensif," ujar Kombes Pol Ade Sapari, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (9/9).
BACA JUGA: Merapat ke Golkar, HBA Bakal ke Senayan
Menurutnya, pihaknya tengah melacak jaringa Andriman. Apakah yang berada di Jambi atau tidak. Sebab tersangka merupakan pemain lama. Dia sudah pernah divonis 8 tahun di Batam karena kasus ini.
Andriman sendiri baru bebas 2016 lalu. Dia tergiur menjadi kurir karena upah yang tinggi. Sekali membawa sabu diupah Rp50 juta.
BACA JUGA: Setahun Menjabat, Anak Buah Zumi Zola Ini Mengundurkan Diri
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat turun dari kapal yang ditumpanginya di Pelabuhan Marina pada 5 September 2017. Barang bukti disimpan di dalam tas. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Sabu Cuma Diupah Rp 20 ribu, Divonis 6 Tahun
Redaktur & Reporter : Budi