jpnn.com, BATAM - Ica Muliani, terdakwa perkara narkotika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8). Perbuatannya sebagai kurir sabu dengan barang bukti 0,70 gram, membuatnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor, didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Oknum Suhu Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yakni 7 tahun. Meski begitu, terdakwa maupun JPU mengaku menerima putusan tersebut. Terdakwa mengaku menyesal dengan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Dalam perkaranya, terdakwa mendapat pesanan untuk menyediakan sabu dari Abang (DPO) seharga Rp 100 ribu. Lalu, terdakwa mengambil barang pesanan itu ke Novi (DPO) dan menerima upah Rp 20 ribu. Novi menyerahkan 2 paket sabu seberat 0,70 gram untuk diserahkan ke pemesan.
BACA JUGA: Festival Otak Otak di Batam Bangkitkan Kuliner Khas Kepri
Namun, saat menunggu si pemesan di Simpang Dam Mukakuning (20/2) lalu, beberapa anggota TNI Angkatan Darat (Denpom) menghampiri terdakwa dan menemukan barang bukti sabu yang sedang dipegang di tangan kanan terdakwa. Ia pun diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nji)
BACA JUGA: Murni 100 Persen Karya Anak Bangsa, Tiga Kapal Tol Laut Jokowi Resmi Diluncurkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perampok Uang Money Changer Senilai Rp 2 Miliar Itu Akhirnya Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi