Aduh.. duh.. Di Provinsi Ini, Guru Honorer Madrasah Dibayar Rp 220 Ribu

Senin, 12 Oktober 2015 – 13:56 WIB
ilustrasi. foto: jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Rachmat Hidayat mengatakan, banyak guru agama honorer di madrasah di di Nusa Tenggara Barat hanya digaji Rp 220 ribu setiap bulan.

Bahkan, beberapa bulan belakangan, gaji tersebut terhenti karena peraturan baru yang mengharuskan setiap guru memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK ).

BACA JUGA: Poros Maritim Jadi Topik Perdebatan 52 Perguruan Tinggi dan AAL

"Sudah bertahun-tahun guru-guru agama di madrasah di NTB digaji hanya Rp 220 ribu. Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan belakangan gaji tersebut dihentikan karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengisyaratkan harus ada NUPTK," kata Rachmat Hidayat, di Gedung DPR RI, Senin (12/10),

Secara filosofis, sambung Rachmat, profesi guru agama memang benar sebagai lahan pengabdian untuk negara dan agama. "Tapi dengan gaji hanya Rp 220 ribu dan sekarang malah terhenti, ini sangat tidak manusiawi," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB itu.

BACA JUGA: Duh… ITS dan Unair di Bawah Unibraw

Selain NUPTK, sambung politikus PDIP ini, para guru honorer juga diharuskan memiliki sertifikasi. Padahal, untuk mendapatkan sertifikasi sangat sulit. Akibatnya, saat ini para guru madrasah lebih memilih untuk menyelesaikan persyaratan mendapatkan honor Rp 220 ribu dan tidak mengajar. (fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Ditjen Pendidikan Islam Tak Punya RKA/KL, Ini SIkap Komisi VIII DPR

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMK Bacalah Ini, 3 Pilar Tingatkan Daya Saing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler