Aduh, Masih Ada Kepala Desa Sunat Dana BLSM?

Minggu, 24 Mei 2015 – 00:22 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - SIMEULUE - Seorang oknum kepala desa di Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue, Aceh, berinisial JUI, diduga telah memotong dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebanyak Rp 80.000 per orang.

Penyunatan dana BLSM secara sepihak tersebut tidak diterima para penerima BLSM dan kemudian melakukan upaya jalur koordinasi ke pihak Reskrim Polres Simeulue, Jumat (22/5).

BACA JUGA: Dramatis! Ingin Bekuk Buronan, Polisi Dihadang Warga dengan Senjata Tajam

Mardiansyah dan Aliasman, dua penerima BLSM mendatangi Mapolres Simeulue, dan di sana pihak Reskrim sarankan untuk dilakukan koordinasi dan diselesaikan di internal masyarakat.

“Iya benar, tadi ada dua warga Desa Lamamek, penerima BLSM, berkoordinasi dengan kami karena tidak terima dipotong oleh Kadesnya. Tapi kami sarankan supaya bisa mereka selesaikan dulu, dan bila mentok, kami persilakan membuat LP," ujar Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Irwansyah, seperti dilansir dari Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (23/5).

BACA JUGA: Suara Tembakan Masih Menyalak di Pedalaman Pidie

Dari Aliasman, mengaku tidak menerima dan meminta dana BLSM yang dipotong oknum Kades Lamamek dikembalikan. “Hasil kesepakatan kami, dipotong hanya Rp 20.000 per orang. Tapi ini sudah dipotong Rp 80.000. Karena tidak dikembalikan oleh kades itu, kami ke Polres untuk koordinasi,” kata Aliasman.

Dia menambahkan saat ditanya kepada oknum kades tersebut, berkilah dan beralasan karena proses pengurusan dan penarikan dana BLSM dari kantor Pos Kecamatan Simeulue Tengah, sangat sulit dan sangat lama. “Alasan kades itu, karena sangat lama dan sulit saat pengambilan uang di kantor pos, dan meskipun uang itu dikembalikan supaya harus ada sanksi hukum sama dia,” tegas Aliasman.

BACA JUGA: Pelabuhan Batuampar Batam Kini Mampu Tampung 1.000 Kontainer

Masih menurut Aliasman, sebelumnya oknum Kades tersebut, melakukan pemotongan sebanyak Rp 30.000, dan masih dapat ditolelir oleh penerima BLSM, namun kemudian meningkat pemotongan dana BLSM menjadi Rp 80.000.

Penerima BLSM di Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, sebanyak 67 penerima, dan hasil kesepakatan pemotongan Rp 20.000, untuk keluarga yang layak menerima bantuan, namun tidak mendapatkan kartu BLSM.

Dugaan pemotongan dana BLSM tersebut, juga telah diketahui Camat Simeulue Barat, Ridwan. “Saya masih berada di luar daerah, dan saya dengar ada pemotongan dana itu dari kadesnya sendiri, digunakan untuk keluarga yang kurang mampu dan layak menerima tapi tidak mendapat kartu BLSM,” kata Ridwan.

Namun dia tidak mengetahui telah menimbulkan polemik dan memicu protes dari penerima BLSM, serta dia berjanji bila terbukti perbuatan oknum kadesnya itu, dinilai sangat berbahaya dan dipastikan akan mendapat sanksi.

“Saya akan telusuri dulu, bila nantinya terbukti, itu pelanggaran yang sangat berbahaya dan dipastikan akan ada sanksinya kepada dia,” tegas Ridwan.

Sementara JUI, Kades Lamamek, yang dihubungi Rakyat Aceh, Jumat (22/5), sedang mengikuti kegiatan budidaya perikanan di salah satu kawasan di Kecamatan Simeulue Timur.

“Kalau soal itu, mohon waktu, jumpa saja di Kota Sinabang, karena saya masih mengikuti kegiatan budidaya perikanan,” harap JUI. (ahi/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang Petani jadi Pengusaha Ternak Bebek Peking Terkendala Modal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler