Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo

Minggu, 27 November 2016 – 09:11 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah.

Namun,  warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) itu malah menjalani aktivitas terlarang.

BACA JUGA: 5 Warga Tiongkok Cari Emas di Kalimantan Secara Ilegal, Nih Fotonya

Dia nekat menjadi penjual pil koplo.

RM akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Pria Beristri tak Kuat Hadapi Godaan Setan, Remaja Jadi Korban

Kasus itu terungkap berkat laporan maysrakat, Jumat malam waktu setempat.

Warga melaporkan bahwa di RT 05 Rimba Hijau, Desa Manubar Dalam, sering terjadi transaksi obat keras jenis doubel L.

BACA JUGA: Banjir di Mana-Mana, Rumah Sakit Pun Terendam

Setelah itu, anggota Polsek Sangkulirang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, pukul 22.00 Wita, polisi berhasil menemukan TKP dimaksud dan melakukan pengeledahan di rumah RM.

Polisi mendapatkan obat doubel L di dalam warung RM sebanyak 2.600 butir.

RM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang siap diedarkan itu didapatkan dari salah seorang pengedar Samarinda.

Atas kejadian tersebut, RM dan barang bukti diamankan di Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut

“Barang bukti itu terdiri dari 15 poket, delapan poket dan 1.900 butir yang disimpan di dalam tas hitam, serta uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak sebelas lembar hasil penjualan obat doubel L,” ungkap Kapolres AKBP Rino Eko, Sabtu (26/11) kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

“Untuk tersangka, bakal dijerat dengan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tegasnya. (drh/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Sambangi Gubernur Jabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler