Aduh! PMJ Terima 2 Laporan Lagi soal Habib Rizieq

Senin, 09 Januari 2017 – 07:54 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Habib Rizieq Shihab kembali jadi bahan omongan. Sejumlah pihak meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Desakan mengusut Rizieq ini kembali menghangat, menyusul adanya dua laporan ke Polda Metro Jaya dari dua elemen masyarakat ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/1) dan Sabtu (8/1) kemarin.

BACA JUGA: Setara Institute Kecam Langkah Kodim Lebak Latih FPI

Dua laporan itu hampir senada, menyoal Rizieq yang diduga menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.

Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, jika ada pelaporan masyarakat yang disertai dua alat bukti yang cukup, polisi bisa segera melakukan langkah hukum. “Itu kan ranah polisi. Jadi kalau memang ada pelapornya, ya sesegera mungkin diusut, ditindaklanjuti,” kata Zakir saat dihubungi, Senin (9/1).

BACA JUGA: Inilah Rencana Polisi sebelum Menggarap Habib Rizieq

Zakir pun meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan segera menyikapi laporan ini. Menurut Zakir, semua warga negara sama di mata hukum. “Jadi kalau memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum bisa segera dijalankan oleh kepolisian,” imbuh Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Sebelumnya, pada Jumat (6/1) kemarin, Habib Rizieq dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Perpecahan Bangsa. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/80/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 6 Januari 2017 itu, Rizieq Shihab terlapor dalam perkara menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dipolisikan Lagi Gara-Gara Pidato Logo PKI

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Perpecahan Bangsa, Esthomihi mengatakan, laporan dilakukan karena isi ceramah soal adanya logo PKI dalam mata uang rupiah yang tersebar di video youtube. Ceramah itu dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan dimasyarakat yang dapat berujung pada perpecahan bangsa.

“Tudingan Rizieq Shihab tentang adanya logo PKI dalam mata uang RI yang baru jelas tidak berdasar dan mengada-ada, karena dia hanya melihat gambar tidak utuh,” ujar Esthomihi.

Pria kelahiran Medan Sumatera itu menambhakna, pihaknya pihaknya telah menyerahkan barang bukti isi rekaman ceramah Rizieq Shihab dalam bentuk flasdisk berdurasi 9, 39 detik dan satu buah screenshoot gambar video pada polisi.

Pada Minggu (8/1), laporan serupa dilakukan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi nomor 92/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus itu, Rizieq Shihab terlapor dalam perkara yang sama; menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

Ketua JIMAF, Herdiyan Saksono menilai, tudingan Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Dikhawatirkan ini dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA belakangan ini. Agar tidak meluas kami merasa terpanggil dan perlu melaporkan sesuai ketentuan pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008,” kata Herdiyan.

Pria kelahiran Jakarta itu juga meminta Rizieq berani menghadapi proses hukum dari apa yang dilakukannya dan tak perlu membawa isu agama dalam permasalahan ini.

Dua laporan ini menambah panjang catatan Habib Rizieq sebagai terlapor. (Baca: Duh! Habib Rizieq Oh Habib Rizieq..Dipolisikan Lagi). (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodim Melatih FPI, Dandim Langsung Dicopot


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler